- Menyatakan Anak Stevend Dawson Arial Als Padang telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Stevend Dawson Arial Als Padang oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak dalam menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan (LPKA);
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plashdisk warna hitam merek Sandiks yang berisikan rekaman CCTV;
- 1 (satu) potong celana sekolah pramuka yang sudah robek;
- 1 (satu) pasang sendal warna biru tanpa merk;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam abu-abu tanpa merk;
- 1 (satu) unit handpone merk OPPO warna biru dengan imei 1 : 8612800599969911, imei 2 : 861280059969903;
- 1 (satu) buah celurit yang bergagang kayu;
- 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan Converse;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 76/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 76/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustam Parluhutan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Erwinson Nababan |
Panitera | Panitera Pengganti Nursita Melbania Sinuraya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi Syafrina Diana Dewi Siregar; Dikembalikan kepada saksi Rizky Marthin L.Silitonga Als Martin Botak; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus-Anak/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus-Anak/2022/PN Lbp
Statistik7122