- Menyatakan Terdakwa Budianto alias Bubut bin Kisran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) pack plastik klip;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari bekas sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah jarum pentol;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip;
- 2 (dua) buah dompet motif bunga;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Biru;
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna Merah Hitam;
- Uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG Nomor 215/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2022/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nafis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti Samuel Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.Sus/2022/PN Tjg
Statistik17638