- Menyatakan Terdakwa Muh. Ikhsan Mahendra Halim Bin H. Abd. Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) TAHUN dan Denda sebesar Rp 2.000.000.000 (dua Milyar Rupiah ) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat ) BULAN;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic sedang berisi ganja dengan berat awal 3,5198 gram dan berat akhir 3,4227 gram
- 1 (satu) sachet plastic sedang berisi Shabu-shabu dengan berat awal 3,4991 gram dan berat akhir 3,4682 gram
- 1 (satu) sachet plastic besar berisi ganja dengan berat awal 13,5120 gram dan berat akhir 12,9422 gram
- 1 (satu) sachet plastic sedang berisi ganja dengan berat awal 0,4755 gram dan berat akhir 0,3795 gram
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisi Shabu-shabu dengan berat awal 2,3745 gram dan berat akhir 2,4161 gram
- 2 (dua) sachet plastic kecil berisi Shabu-Shabu dengan berat awal 0,6035 gram dan berat akhir 0,5719 gram
- 3 (Tiga) bungkus sachet plastic kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek Realmi warna merah;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.600.000 (Dua juta enam ratus ribu rupiah)
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1220/Pid.Sus/2022/PN Mks |
|
Nomor | 1220/Pid.Sus/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yamto Susena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eddy, Br Hakim Anggota Alexander Jacob Tetelepta |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj.sarilu. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1220/Pid.Sus/2022/PN Mks
Statistik6419