- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Konpensi dan Penggugat Rekonpensi bersama sama dengan para Turut Tergugat Konpensi untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dari pekara ini sebesesar Rp. 710.000,- (Tujuh ratus ribu sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN MAKASSAR Nomor 242/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Halidja Wally, Br Hakim Anggota Sutisna Sawati |
Panitera | Panitera Pengganti Muzdalifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA : 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI; 3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan prestasi-prestasi berupa pembayaran kepada TERGUGAT yakni sejumlah Rp.4,044,451,012.-(Empat Milyar Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Belas Rupiah); 4. Menyatakan Sisa Pokok Hutang PENGGUGAT adalah sejumlah Rp. Rp.12.500.000.000,-(Dua Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) atau sejumlah tertentu yang menurut Majelis Hakim adil dan patut dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT dengan menjadwalkan kembali hutang PENGGUGAT dalam satu Perjanjian Kredit baru; 5. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Pada fasilitas PRK Senilai tahun 2018, Surat Perjanjian Kredit Fasilitas PT tahun 2018 dan atau setidaknya Surat Perjanjian Kredit yang pernah ditanda tangani oleh PENGGUGAT beserta perubahannya Adalah batal demi hukum; 6. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan Program Hapus buku dan Hapus Tagih terhadap PENGGUGAT melalui kebijakan Restrukturisasi dengan menjadwalkan kembali hutang PENGGUGAT dalam satu perjanjian kredit baru; 7. Menghukum TERGUGAT untuk menghapus seluruh bunga dan denda yang dibebankan kepada PENGGUGAT; 8. Menghukum TERGUGAT dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk sementara tidak melakukan penagihan baik itu pokok hutang, bunga dan denda serta berbagai biaya lainnya kepada PENGGUGAT sampai adanya perjanjian kredit yang baru ; 9. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan hukum kepada PENGGUGAT; 10. Menghukum TERGUGAT untuk tidak mengajukan permohonan lelang terhadap balai lelang KPKNL maupun balai lelang Swasta; sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde); 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 242/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 242/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pdt.G/2022/PN Mks
Statistik15995