Putusan PN PATI Nomor 53_Pdt_G_2022_PN_Pti |
|
Nomor | 53_Pdt_G_2022_PN_Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lisfer Berutu |
Hakim Anggota | Aris Dwihartoyo, Erni Priliawati |
Panitera | -christiana Nany S. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan objek sengketa SHM No. 00695 luas 280 m2 atas nama Penggugat yang terletak di Desa Mustokoharjo Kecamatan Pati Kabupaten Pati dengan batas-batas :Utara : Jalan desaTimur : Tanah WardonoSelatan : GS 00430Barat : Tanah Legiwatiadalah milik Penggugat;3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Kuasa Khusus No. 02 untuk menjual yang dibuat pada tanggal 26 September 2020 oleh Notaris Suharto, SH, Mkn, yang mana para Tergugat selaku pemberi kuasa khusus No. 02 dan Turut Tergugat I selaku penerima kuasa khusus No. 02 yang diberi kewenangan untuk menjual obyek sengketa, menetapkan harga obyek sengketa, menerima uang harga pembelian obyek sengketa, memberikan kwitansi, menandatangani Akta Jual Beli obyek sengketa di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengurus pendaftaran tanah obyek sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, menyerahkan apa yang dijual kepada pembeli, selanjutnya melakukan segala tindakan yang diperlukan tanpa pengecualian guna tercapainya maksud pemberian kuasa khusus No. 02 tersebut.4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli obyek sengketa, Turut Tergugat I selaku penjual berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari para Tergugat yaitu Surat Kuasa No.02 pada tanggal 26 September 2020 yang dibuat oleh Notaris Suharto, SH, Mkn dan Penggugat selaku pembeli dengan Akta Jual Beli No. 683/VI/PT/2021 pada tanggal 29 Juni 2021 yang dibuat didepan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Gatot Sugiarto, SH.5. Menyatakan sah menurut hukum balik nama Sertifikat Hak Milik No. 00695 dari nama Tergugat I menjadi nama Penggugat.6. Menyatakan perbuatan para Tergugat menempati obyek sengketa dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, adalah perbuatan Wanprestasi / Ingkar janji.7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menempati dan mendapat hak atas obyek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa tanpa beban hak orang lain kepada Penggugat, jika para Tergugat dan siapa saja yang mendapat hak atas obyek sengketa tidak mau menyerahkan kepada Penggugat, maka berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati melakukan eksekusi obyek sengketa untuk diserahkan kepada Penggugat;8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) secara tanggung renteng setiap harinya Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap keterlambatan para Tergugat memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht) ;9. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara bersama sama sejumlah Rp 2.440.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2022/PN Pti
Pertama : 53_Pdt_G_2022_PN_Pti
Statistik18814