- Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kesepakatan tertanggal 11 Oktober 2017 terkait dengan proses balik nama sertipikat hak milik nomor : 1315 tahun 2003 surat ukur nomor : 345/Tanamodindi/2003 luas 3.085 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kesepakatan tertanggal 11 Oktober 2017 berkaitan dengan proses balik nama, menandatangani segala berkas administrasi untuk proses balik nama tersebut dan menyerahkan sertipikat hak milik nomor : 1315 tahun 2003 surat ukur nomor : 345/Tanamodindi/2003 luas 3.085 M2 kepada Para Penggugat;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menerbitkan sertipikat hak milik nomor : 1315 tahun 2003 surat ukur nomor : 345/Tanamodindi/2003 luas 3.085 M2 menjadi nama Tergugat terhadap objek tanah yang terletak di kelurahan Tanamodindi,Kecamatan Mantikulore,Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Menyatakan demi hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah dengan nomor sertipikat milik nomor : 1315 tahun 2003 surat ukur nomor : 345/Tanamodindi/2003 luas 3.085 M2 dengan batas batas ;
- Menyatakan demi hukum bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah dengan nomor sertipikat milik nomor : 1315 tahun 2003 surat ukur nomor : 345/Tanamodindi/2003 luas 3.085 M2 dengan batas batas sebagai berikut ;
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhumah Nur Elisha;
- Menyatakan demi hukum oleh karena Para Penggugat adalah ahli waris dari Ibu Nur Elisha maka Para Penggugat berhak atas objek tanah sebagaimana dimaksud didalam sertipikat milik nomor : 1315 tahun 2003 surat ukur nomor : 345/Tanamodindi/2003 luas 3.085 M2 ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berdasarkan sertipikat milik nomor : 1315 tahun 2003 surat ukur nomor : 345/Tanamodindi/2003 luas 3.085 M2 dengan batas batas sebagai berikut
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan proses balik nama kepada Para Penggugat ;
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Penggugat berhak atas objek sengketa Milik dari Ibu Para Penggugat ;
- Menyatakan demi hukum bahwa Para Penggugat berhak melakukan Proses balik nama dan peralihan hak kepada pihak manapun ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000.00,-(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;-
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekovensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.330.000.00 (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 79/Pdt.G/2022/PN Pal |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Allannis Cendana, Br Hakim Anggota Mahir Sikki Za |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 dan tanah sdri Yuri; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05. 00238; Sebelah Selatan: berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 . 00238; Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 . 00137 dan berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 . 00240; adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum; Sebelah Utara:berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 dan tanah sdri Yuri; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05. 00238; SebelahSelatan : berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 . 00238; Sebelah Barat :berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 . 00137 dan berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 . 00240; bukanlah harta yang diperoleh semasa perkawinan antara Ibu dengan ; Sebelah Utara:berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 dan tanah sdri Yuri; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05. 00238; SebelahSelatan : berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 . 00238; Sebelah Barat :berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 . 00137 dan berbatasan dengan Tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 . 00240; adalah sah menurut hukum milik dari Ibu ; Sebelah Utara:berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 dan tanah sdri Yuri; Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05. 00238; Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 . 00238; Sebelah Barat :berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 . 00137 dan berbatasan dengan tanah sertipikat nomor 19.05.03.05 . 00240; kepada ahli waris Ibu Elisha yaitu secara seketika ; Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4167 K/Pdt/2023
Pertama : 79/Pdt.G/2022/PN Pal
Statistik12312