- Menyatakan eksepsi Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Alm. Tn. Sawadin Salmon Sihotang telah meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2009;
- Menyatakan :
- Nama : DESI ANDRIANI BR. SIHOTANG;
- Nama : YOLANDA BR. SIHOTANG;
- Nama : EDISON SIHOTANG;
- UTARA berbatasan dengan tanah ROHANA 36 Meter;
- SELATAN berbatasan dengan tanah Jln. Lintas Sumut 51 Meter;
- BARAT berbatasan dengan tanah MARBUN 112,...83 Meter;
- TIMUR berbatasan dengan tanah GINTING 167,5 Meter;
Putusan PN KISARAN Nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kis |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Antoni Trivolta |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitiurmala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Perempuan; Umur : 22 Tahun; Pekerjaan : Wiraswasata; Alamat : Dusun IV Kelurahan/ Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Perempuan; Umur : 20 Tahun; Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa; Alamat : Dusun IV Kelurahan/ Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara; Kewarganegaraan : Indonesia; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Umur : 16 Tahun; Pekerjaan : Pelajar; Alamat : Dusun IV Kelurahan/ Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara; Adalah Para Ahli Waris (Anak Kandung) Alm. Tn. Sawadin Salmon Sihotang; 4. Menyatakan mutasi nama atau balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 51 atas nama Sawadin Salmon Sihotang keatas nama Masin Sihotang berdasarkan AKTA HIBAH antara SAWADIN SALMON SIHOTANG dengan MASIN SIHOTANG dengan No. 245/2013 tertanggal 16 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II setelah meninggal Alm. Tn. Sawadin Salmon Sihotang tidak memiliki kekuatan hukum; 5. Menyatakan sebidang tanah kurang lebih seluas 9.012 M2 (sembilan ribu dua belas meter persegi) yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Utara (dikenal jalan Jalinsum) Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara (dahulu Kabupaten Asahan) Sumatera Utara sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 51 atas nama Sawadin Salmon Sihotang diterbitkan oleh Turut Tergugat III pada tanggal 25 April 2007 berdasarkan Akta Hibah No. 032/2007 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I pada tanggal 20 April 2007 dengan batas batas tanah sebagai berikut : Adalah Sah Secara Hukum Milik Para Penggugat Sebagai Ahli Waris Alm. Tn. Sawadin Salmon Sihotang; 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III dan atau Turut Tergugat IV melakukan mutasi (balik nama) atau mengembalikan nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 51 keatas nama Sawadin Salmon Sihotang; 7. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.283.000,00 (lima juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2022/PN Kis
Kasasi : 4448 K/Pdt/2023
Banding : 140/PDT/2023/PT MDN
Statistik10114