- Menyatakan Terdakwa Suhendra Alias Burut Alias Suel tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu;
- Uang senilai Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Uang senilai Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo dengan nomor Sim Card 0852826903630;
- 1 (satu) unit Hp android merk Vivo warna biru dengan nomor Sim Card 088263744703 dan Nomor IMEI I 864011049401054 dan IMEI II 864011049401047;
Putusan PN KISARAN Nomor 881/Pid.Sus/2022/PN Kis |
|
Nomor | 881/Pid.Sus/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Erwinsyah Harahap (berkas terpisah); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2848 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 881/Pid.Sus/2022/PN Kis
Banding : 83/PID.SUS/2023/PT MDN
Statistik889