- Menyatakan Terdakwa I. I NYOMAN SUTEJA, S.Pd., M.Pd. dan Terdakwa II.I MADE ARJAWA, S.Pd.,tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara Bersama-sama,sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. I NYOMAN SUTEJA, S.Pd., M.Pd. dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesarRp. 500.000.000,00 (lima Ratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama3 (tiga) Bulan dan Terdakwa II. I MADE ARJAWA, S.Pd., dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesarRp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama1 (satu) Bulan;
- Menghukum Terdakwa I. I NYOMAN SUTEJA, S.Pd., M.Pd. untuk membayar uang pengganti sebesarRp. 1.230.201.036,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh juta dua ratus satu ribu tiga puluh enam rupiah).Apabila Terdakwa I tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terdakwa Itidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkanuang titipanTerdakwa II.I MADE ARJAWA, S.Pd.,sebesarRp.46.500.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dirampas dandisetorkankeKasNegara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- LapotopASUSberwarnahitambesertadengancharger-nya.
- 3(tiga)buahPlastikdenganisistempel/cap,denganrinciansebagaiberikut:
- CV.Multi Advertising.
- TokoDevaUtamaElektronik.
- Stempel dengan tanda tangan milik Sdr. I Nyoman Suteja (MantanKepalaSekolahSMAN11KonaweSelatanTahun2015?2021)
- PLN
- CabangDinasPendidikandanKebudayaanProvinsiSulawesiTenggara
- Ika Ria (sebanyak3(tiga)buah)
- UD.Kalam Hidup Kendari
- Rumah Makan Serba Ada
- CV.Yogya Prima Media (YPM).
- Toko Dharma Putra.
- CV.Cipta Solusindo Mandiri.
- Cipta Mandiri.
- Kantin Sekolah
- Cahaya Lapri.
- Dan26buahstempel lainnya,serta
- BantalstempelmerekBazic.
- Kwitansi dan Nota pembayaran Merek paperline dan Merk Silver Horsesdenganstempel capDevaUtamaElektronik.
- 1 (satu) bundle BKU SMAN 11 Konawe Selatan periode Januari 2020 -Desember2020.
- 1(satu)bundleRKASSMAN 11KonaweSelatan Periodetahun 2020
- Faktur Pajak Pembelian SMAN 11 konawe Selatan di toko Informa tahun2020.
- KwitansipembayaranCV.Solusindo Mandiritahun2020.
- BlankoPesananBOSbukutahun2021diPT. Intan Pariwara.
- RekeningKorangSMAN11KonaweSelatantertanggal1Juli2020padaBankBPDSultra
- Fotocopyyangdilegalisir1(satu)BundleLaporanPertanggungjawabanDANA BOSTahapItahun2019padaSMAN11KonaweSelatan.
- Asli 1 (satu) Bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahap IItahun2019padaSMAN11KonaweSelatan.
- Asli 1 (satu) Bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahap IIItahun2019padaSMAN11KonaweSelatan.
- Asli 1 (satu) Bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Semester I tahun2020padaSMAN11KonaweSelatan.
- Asli 1 (satu) Bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Semester II tahun2020padaSMAN11KonaweSelatan.
- Asli 1 (satu) Bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahap I tahun 2021padaSMAN11KonaweSelatan.
- Asli 1 (satu) Bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahap IItahun2021padaSMAN11KonaweSelatan.
- 1 (satu) Bundel Kertu Inventaris Barang (KIB) SMAN 11 Konawe SelatanTahun2019-2020.
- 1(satu)Bundel DaftarBarangInventarisSMAN11Konaweselatan.
- 1(satu)BundelDaftarPendidikDanTenagaKependidikan.
- 1(satu)BundelDaftarSarana.
- 1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SMAN 11 KonaweSelatanNomor:421.3/166/SMAN.11/2016Tanggal03Juni2016.
- 1 (satu) Bundel Foto Copy Keputusan Kepala SMAN 11 Konawe SelatanNomor:800/083/SMA.11/2016Tanggal 05Januari2016.
- 1(satu)FotoCopyPetikanKeputusanBupati KonaweSelatanNomor: 820/232Tanggal 30April 2015.
- MenetapkanParaTerdakwa untukmembayarbiaya perkara masing-masingsebesarRp.5.000,00(limariburupiah).
- Menyatakan Terdakwa I. I NYOMAN SUTEJA, S.Pd., M.Pd. dan Terdakwa II.I MADE ARJAWA, S.Pd.,tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara Bersama-sama,sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. I NYOMAN SUTEJA, S.Pd., M.Pd. dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima Ratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan dan Terdakwa II. I MADE ARJAWA, S.Pd.,dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) Bulan;
- Menghukum Terdakwa I. I NYOMAN SUTEJA, S.Pd., M.Pd. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.183.701.036, 00 ( satu milyar seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus satu ribu tiga puluh enam rupiah)Apabila Terdakwa I tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terdakwa Itidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkanuang titipanTerdakwa II.I MADE ARJAWA, S.Pd., sebesar Rp.46.500.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dirampas dan disetorkan keKas Negara;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan ParaTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- LapotopASUSberwarnahitambesertadengancharger-nya.
- 3(tiga)buahPlastikdenganisistempel/cap,denganrinciansebagaiberikut:
- CV.Multi Advertising.
- TokoDevaUtamaElektronik.
- Stempel dengan tanda tangan milik Sdr. I Nyoman Suteja (MantanKepalaSekolahSMAN11KonaweSelatanTahun2015?2021)
- PLN
- CabangDinasPendidikandanKebudayaanProvinsiSulawesiTenggara
- Ika Ria (sebanyak3(tiga)buah)
- UD.Kalam Hidup Kendari
- Rumah Makan Serba Ada
- CV.Yogya Prima Media (YPM).
- Toko Dharma Putra.
- CV.Cipta Solusindo Mandiri.
- Cipta Mandiri.
- Kantin Sekolah
- Cahaya Lapri.
- Dan26buahstempel lainnya,serta
- BantalstempelmerekBazic.
- Kwitansi dan Nota pembayaran Merek paperline dan Merk Silver Horsesdenganstempel capDevaUtamaElektronik.
- 1 (satu) bundle BKU SMAN 11 Konawe Selatan periode Januari 2020 -Desember2020.
- 1(satu)bundleRKASSMAN 11KonaweSelatan Periodetahun 2020
- Faktur Pajak Pembelian SMAN 11 konawe Selatan di toko Informa tahun2020.
- KwitansipembayaranCV.Solusindo Mandiritahun2020.
- BlankoPesananBOSbukutahun2021diPT. Intan Pariwara.
- RekeningKorangSMAN11KonaweSelatantertanggal1Juli2020padaBankBPDSultra
- Fotocopyyangdilegalisir1(satu)BundleLaporanPertanggungjawabanDANA BOSTahapItahun2019padaSMAN11KonaweSelatan.
- Asli 1 (satu) Bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahap IItahun2019padaSMAN11KonaweSelatan.
- Asli 1 (satu) Bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahap IIItahun2019padaSMAN11KonaweSelatan.
- Asli 1 (satu) Bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Semester I tahun2020padaSMAN11KonaweSelatan.
- Asli 1 (satu) Bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SemesterII tahun2020padaSMAN11KonaweSelatan.
- Asli 1 (satu) Bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahap Itahun2021padaSMAN11KonaweSelatan.
- Asli 1 (satu) Bundle Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS Tahap IItahun2021padaSMAN11KonaweSelatan.
- 1 (satu) Bundel Kertu Inventaris Barang (KIB) SMAN 11 Konawe SelatanTahun2019-2020.
- 1(satu)Bundel DaftarBarangInventarisSMAN11Konaweselatan.
- 1(satu)BundelDaftarPendidikDanTenagaKependidikan.
- 1(satu)BundelDaftarSarana.
- 1 (satu) Bundel Asli Surat Keputusan Kepala Sekolah SMAN 11 KonaweSelatanNomor:421.3/166/SMAN.11/2016Tanggal03Juni2016.
- 1(satu) Bundel Foto Copy Keputusan Kepala SMAN 11 Konawe Selatan Nomor: 800/083/SMA.11/2016 Tanggal 05 Januari 2016.
- 1(satu) Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor:820/232 Tanggal 30 April 2015.
- Menetapkan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nursinah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harwansah, Mhbr Hakim Anggota Muhammad Rutabuz Zaman |
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DikembalikankepadaSaksiSUDARSONO, S. Pd.,S. PiselakuKepalaSekolahSMAN11KonaweSelatan. DikembalikankepadaTerdakwaI. I NYOMAN SUTEJA, S.Pd., M.Pd. M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi SUDARSONO,S.Pd.,S.Pi selaku Kepala Sekolah SMAN11 Konawe Selatan. DikembalikankepadaTerdakwaI. I NYOMAN SUTEJA, S.Pd., M.Pd. |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
Statistik15875