- Menyatakan Terdakwa Muh. Ikhlas Raharjo Bin Sujono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menguasai, Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1000.000.000,00 (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 21 (dua puluh satu) paket/sachet Narkptika jenis Shabu berat bruto 19,2 gram;
- 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru no sim card 087842060278
- 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 10 S warna putih no sim card 085341120857
- 1 (satu) lembar celana panjang kain merek intermezzo warna grey
- 4 (empat) lembar potongan isolasi warna hitam
- 1 (satu) buah tempat rokok Surya Kaleng
- 1 (satu) bungkus rokok surya kosong
- 6 sachet plastic kosong warna bening ukuran 2x3
- 1 (satu) lembar potongan isolasi warna hitam
- 2 lembar potongan isolasi warna hijau
- 1 lembar kertas warna putih
- 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru no sim card 087842060278, 1 (satu) unit HP merek Redmi Note 10 S warna putih no sim card 085341120857;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 436/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
|
Nomor | 436/Pid.Sus/2022/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Elly Sartika Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti: S A T I N A H |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa M. Alfandi Akbar Bin Akbar. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1784 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 436/Pid.Sus/2022/PN Kdi
Statistik808