- Menyatakan terdakwaSUSI SANTI Binti MAT SYAFI?Iterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika ?Tanpa Hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaSUSI SANTI Binti MAT SYAFI?Idengan pidana penjara selama 3(Tiga) tahun penjara dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (Satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan .
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 klip plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tuju) gram.
- 1 klip plastik yang diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman (jenis sabu) dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram.
- 2 (dua) potongan sedotan warna kuning.
- 1 (satu) bungkus kosong rokok Marlboro filterblack.
- 1 (satu) unit HP realme C11 warna abu abu no sim card 085659747623 dan 081334121470.
- 1 (satu) unit HP VIVO 1904 warna merah kombinasi hitam no sim card 089521601006.
Putusan PN LAMONGAN Nomor 220/Pid.Sus/2022/PN Lmg |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2022/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gde Perwata, Mhbr Hakim Anggota Andi Muhammad Ishak |
Panitera | Panitera Pengganti Leny Muji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara lain Atas nama Muhammad AbduhRodhin alias A'ab bin Maskuri 6. Membebankan kepadaterdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2888 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 220/Pid.Sus/2022/PN Lmg
Statistik1195