Putusan PN BARRU Nomor 52/Pid.B/2022/PN Bar |
|
Nomor | 52/Pid.B/2022/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Mengenai TanahTanamandan Pekarangan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafiqah Fakhruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dinza Diastami M, Hakim Anggota Fatchur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Surahmi Nihaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Ardiansyah tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) rangkap Asli Surat Keterangan Jual Beli Sementara An Ardiansyah (pihak penjual) dan Nurdin/Hj. Mustika (pihak pembeli) tanggal 30 Mei 2016; - 1 (satu) lembar Asli Kwintansi Senilai Rp100.000.000,00 Tanggal 12 Agustus 2011 yang diterima dari Nurdin/Hj. Mustika dan ditandatangani oleh Ardiansyah untuk pembayaran sebidang tanah dan rumah panggung terletak di Bungi Desa Lalabata No. SPPT: 73.10.020.002.004.0038.0 An. Nursia; - 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Senilai Rp185.000.000,00 Tanggal 12 Agustus 2011 yang diterima oleh Nurdin dan ditandatangani oleh Nurdin K untuk pembayaran sebidang tanah perumahan dan rumah panggung atas nama SPPT Nursiah Mertua Perempuan; - 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Senilai Rp185.000.000,00 Tanggal 12 Agustus 2011 yang diterima dari menantu suami anak kandung Mustika Nurdin K dan ditandatangani oleh Nurdin K untuk pembayaran transaksi jual beli tanah perumahan dan rumah panggung atas nama SPPT Nursiah Mertua Perempuan; - 1 (satu) lembar Asli Surat Keterangan Warisan Tanggal 30 Mei 2016; - 1 (satu) lembar Asli Surat Persetujuan Ahli Waris Tanggal 30 Mei 2016; - 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Tanggal 30 Maret 2016; Dikembalikan kepada Saksi Nurdin; 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2022/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2022/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2022/PN Bar
Statistik11219