Putusan PN BARRU Nomor 66/Pid.B/2022/PN Bar |
|
Nomor | 66/Pid.B/2022/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafiqah Fakhruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dinza Diastami M, Hakim Anggota Fatchur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Tamrin Alias Latambi Bin Lacakka dan Terdakwa II Syamsuddin Alias Lagessa Bin Lacakka tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Potongan bilah bambu dalam kondisi patah dan rusak menjadi 3 (tiga) bagian dimana 1 (satu) bagian sepanjang 67 cm dengan ujung berbentuk runcing dan ujung lainnya rusak/bekas patahan dengan tebal 2 cm dan lebar 3 cm, 1 (satu) bagian sepanjang 43 cm dengan ujung berbentuk rata dan ujung lainnya rusak/bekas patahan dengan tebal 2 cm dan lebar 3 cm, sedangkan 1 (satu) bagian lainnya berupa triplek dengan lebar 12 cm x 25 cm dengan label angka 10 dan label angka 11 pada sisi lainnya; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 681 K/Pid/2023
Pertama : 66/Pid.B/2022/PN Bar
Statistik10114