- Menyatakan Terdakwa Anas Jumati Alting Alias Anas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pcs baju polos lengan panjang Anak berwarna orange
- 1 (satu) pcs celana pendek Anak berwarna biru dongker merah, pada bagian samping kiri dan kanan terdapat tulisan FILA
- 1 (satu) pcs baju anak berwarna merah putih motif garis ? garis pada bagian depan terdapat tulisan ?PEACE & SMILE HAPPY EVERY DAY?berwarna hitam dan tulisan ?wonderful world? berwarna biru
- 1 (satu) pcs celana training anak berwarna hitam
- 1 (satu) pcs celana dalam anak berwarna kuning pada bagian depan terdapat gambar boneka kartun
Putusan PN SOASIU Nomor 42/Pid.Sus/2022/PN Sos |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2022/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Riyaldi, Mk.n |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zuhro Puspitasari, Br Hakim Anggota Hengky Pranata Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Marlina R. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Satriyani Hasrat Alias Mei melalui Saksi Suhaeda Rajak Alias Eda; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2022/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2022/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PID.SUS/2022/PT TTE
Pertama : 42/Pid.Sus/2022/PN Sos
Statistik7030