- Menyatakan terdakwa FERI ARDHIAN bin (alm) MOHAMMAD NASIR tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa FERI ARDHIAN bin (alm) MOHAMMAD NASIR tersebut diatas dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa FERI ARDHIAN bin (alm) MOHAMMAD NASIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FERI ARDHIAN bin (alm) MOHAMMAD NASIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.820.000.000,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN CIREBON Nomor 188/Pid.Sus/2022/PN Cbn |
|
Nomor | 188/Pid.Sus/2022/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin, Hakim Anggota Yustisia Permatasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanti Romlahayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) paket sabu di bungkus plastik klip warna bening yang di balut lakban warna merah dengan berat bruto 0,45 gram, b. 1 (satu) bungkus bekas rokok Win Filter, c. 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1722 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 188/Pid.Sus/2022/PN Cbn
Statistik12613