- Menyatakan terdakwa I. SAHRUDIN alias HARUL bin (alm) JOHAN EFENDI dan terdakwa II. AHMADI SAPUTRA alias MADI bin SUPRIYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. SAHRUDIN alias HARUL bin (alm) JOHAN EFENDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan dan terdakwa II. AHMADI SAPUTRA alias MADI bin SUPRIYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN CIREBON Nomor 186/Pid.B/2022/PN Cbn |
|
Nomor | 186/Pid.B/2022/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisia Permatasari, Br Hakim Anggota Arie Ferdian |
Panitera | Panitera Pengganti: S U R Y A |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 2 (dua) lembar Laporan Transaksi Rekening Bank BRI Nomor Rekening: 010701061229500 an. Mahmud Puluala, tgl. 27 Juli 2022, total mutasi debet senilai Rp71.047.000,00 (tujuh puluh satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah), b. 1 (satu) helai kaos oblong warna putih garis biru crem merk Wrangler, c. 1 (satu) helai celana jeans warna biru merk Wrangler, d. Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), e. 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe TA-1174 warna biru, f. 2 (dua) batang tusuk gigi, g. 1 (satu) batang potongan gergaji besi kecil warna orange panjang kurang lebih 15 (lima belas) cm, h. 22 (dua puluh dua) kartu ATM, Dipergunakan untuk perkara atas nama AGUS SETIAWAN alias AGUS bin SUPRIYADI; 6.Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.B/2022/PN Cbn
Statistik1084