- Menyatakan Terdakwa Perdita Septo Sahri alias Eto bin Alm. Rais Pidin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 2,50 (dua koma lima kosong) gram narkotika jenis sabu sisa dari Laboratorium Forensik Polda Riau;
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening klep warna ukuran sedang yang berjumlah 68 (enam puluh delapan) lembar;
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening klep merah ukuran kecil berjumlah 38 (tiga puluh delapan) lembar;
- 1 (satu) buah pipet warna putih;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver merek QC.PASS;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A53 warna hitam merah dengan nomor sim card 083890266305;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA 105 warna biru dengan sim card 085260805200;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda SCOOPY warna merah putih dengan nomor polisi BM 5513 XZ;
- 1 (satu) unit handphone Blackberry warna hitam tipe BB Gemini;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 88/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2022/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Rifqi Pratama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii, Br Hakim Anggota Nurul Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2022/PN Tlk
Statistik916