- Menyatakan Terdakwa Oska Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.0000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah paket yang berisikan narkotika Gol I bukan Tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.
- 1 (satu) set alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru.
- Uang sebanyak Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (Satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario tanpa plat nomor warna Hijau Toska serta kunci kontak
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SOLOK Nomor 101/Pid.Sus/2022/PN Slk |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2022/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tavia Rahmawati Suki |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bismi Annisa Fadhilla, Hakim Anggota Kornelius Billhiemer Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeri Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Saksi Agus Efantri Efendi; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2022/PN_Slk.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2022/PN_Slk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID.SUS/2023/PT PDG
Kasasi : 2971 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 101/Pid.Sus/2022/PN Slk
Statistik759