Putusan PN KLATEN Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Kln |
|
Nomor | 189/Pid.Sus/2022/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim I Douglas R.p. Napitupulu, Hakim Ii Eulis Nur Komariah |
Panitera | Edi Priyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 189/Pid.Sus/2022/PN KlnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri;2. Tempat lahir : Klaten;3. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/19 September 1984;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dk. Bakalan Rt 02 Rw 01, Ds. Ceper, Kec. Ceper, Kab. Klaten;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri ditangkap pada tanggal 19 Juli 2022;Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2022;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 18 September 2022;3. Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2022; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022; 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 21 Desember 2022; Terdakwa didampingi oleh 1. Tri Harini, S.H, Advokat/ Penasehat Hukum pada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) Lentera Keadilan yang beralamat di Candirejo Gg. Semangka RT. 02, RW. 09, Tonggalan, Klaten Tengah, Klaten berdasarkan Penetapan Nomor 189/Pen.Pid.Sus/2022/PN Kln tertanggal 29 September 2022; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Kln tanggal 23 September 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Kln tanggal 23 September 2022 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Masrucha Als. Ruka Bin Ali Zhuri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua penuntut umum;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ahmad Masrucha Als. Ruka Bin Ali Zhuri, dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3. Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) Bulan penjara;4. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 1,10 gram ditimbang beserta pembungkusnya, - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam warna merah coklat, 1 (satu) buah potongan tisue warna putih, 1 (satu) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip, - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah beserta simcardnya;Dirampas Untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda GL- Pro Warna hitam Nopol AD 3080 FN tanpa STNK;Dikembalikan kepada Pemiliki Melalui Terdakwa;5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa selama dalam persidangan Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang sehingga membantu kelancaran jalannya persidangan.- Bahwa Terdakwa telah mengaku bersalah, menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;- Bahwa Terdakwa tulang punggung keluarga;- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum.Setelah mendengar tanggapan secara lisan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Pertama: Bahwa Terdakwa Ahmad Masrucha Als. Ruka Bin Ali Zhuri pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 21.30 wib, atau setidak-tidaknya dalam sekitar bulan Juli dalam tahun 2022 bertempat dijalan persawahan Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab. Klaten atau setidak?tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang mengadilinya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18,15 wib saat Terdakwa sedang di rumahnya lalu mendapat pesan WA dari seseorang yang mengaku teman dari Sdr. ETEK dengan nomor WA 081326597767 yang isinya orang tersebut menawari Terdakwa narkotika jenis sabu, selanjutnya pada saat itu Terdakwa pesan bijian / 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada saat itu antara Terdakwa dengan orang tersebut sepakat Terdakwa akan dituruni sabu 1 gram dan Terdakwa membayar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp. 250.000,- Terdakwa akan bayar hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 dan setelah sepakat oleh seseorang dengan kontak nama di WA Terdakwa ? ETEK SOBA KNCO ? no WA 081326597767 tersebut Terdakwa diberi nomor rekening BCA atas nama HELKIA AREL AGUS PRANOTO dengan nomor rekening 3940569388 dan selanjutnya Terdakwa transfer ke nomor rekening tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama Terdakwa transfer sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui conter HP yang ada pelayanan transfer, adapun counter HP tersebut beralamat Dk. Batur, Ds. Tegalrejo, Kec. Cepet Klaten dan yang kedua Terdakwa transfer aplikasi Mbanking BCA, Terdakwa transfer sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa berhasil bukti transfer yang menggunakan Hp pemilik counter tersebut Terdakwa foto dan transfer melalui Mabnking BCA Hp Terdakwa screen shoot dan kedua bukti transfer tersebut Terdakwa kirim kepada seseorang dengan kontak nama di WA Terdakwa ? ETEK SOBA KNCO ? no WA 081326597767 dan selanjutnya Terdakwa dikrim foto alamat peletakanb sabu di alamat ?1f?Polsek Wonosari arh Daleman ktm gang k1 knn ktm per4an k1 kri, rokok gudang garam trselip tong kri jln? ikut Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab. Klaten dan selanjutnya dengan mengendarai Spm Honda Mega Pro nopol AD 3080 FN alamat peletakan sabu tersebut Terdakwa datangi dan setelah sampai di alamat tersebut Terdakwa mencari paket sabu yang terselip di antara tong dan pohon dan benar pada saat itu Terdakwa menemukan sebiuah bekas bungkus rokok gudang garam sesuai petunjuk dari foto alamat tersebut dan selanjutnya bekas bungkus rokok tersebut Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa tidak sempat membukanya dan selanjutnya dengan masih menggenggam paket sabu tersebut dengan tangan kiri, Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan setelah berjalan kurang lebih 100 (seratus) meter petugas yang sedang patroli berpapasan dengan Terdakwa, karena mencurigakan saat itu petugas menghentikan Terdakwa dan petugas bertanya ? seko ngendi ?? (dari mana) Terdakwa jawab ? ajeng mantuk pak ? (mau pulang pak) dan selanjutnya Terdakwa petugas geledah dan pada saat penggeladah tersebut paket sabu yang masih Terdakwa genggam dengan tangan kiri Terdakwa jatuhkan untuk menghilangkan barang bukti namun petugas mengetahui dan Terdakwa petugas suruh mengambil dan membuka paket yang terbungkus bekas rokok gudang garam tersebut dan setelah dibuka terdapat plastik klip yang membungkus serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dan selanjutnya petugas bertanya kepada Terdakwa ? iki opo ? ? (Ini apa?) Terdakwa jawab ? sabu pak? (sabu pak) dan petugas bertanya lagi ? sabune sopo ? (sabunya siapa) Terdakwa menjawab jika sabu tersebut adalah miliknya. Dan saat terdakwa diamankan petugas kepolisian berhasil disita dari terdakwa adalah: 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 1,10 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam warna merah coklat, 1 (satu) buah potongan tisue warna putih, 1 (satu) potongan lakban warna hitam 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah beserta simcardnya dan 1 (satu) unit Spm Honda Mega Pro Nopol AD 3080 FN;- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah membeli sabu kepada Sdr. Entek (Dpo) sebanyak 1 kali sebanyak 0,5 gr ( setengah gram) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 wib dan telah dipakai hingga habis dirumah terdakwa di Dk. Bakalan Rt 02 Rw 01, Ds. Ceper, Kec. Ceper, Kab. Klaten dan alat berupa bong sudah Terdakwa rusak dan untuk pipetnya sudah terdakwa pecah;- Bahwa terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu sudah sejak 1 (satu) tahun yang lalu dan dalam 1 (satu) bulan kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali serta kalau Terdakwa mengkonsumsi sabu Terdakwa merasa badan terasa segar dan semangat dalam bekerja dan kalau tidak mengkonsumsi sabu Terdakwa akan merasa lemas dan tidak bersemangat dalam bekerja;- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang dengan No. Lab. 1746/ NNF/2022 tanggal 3 Agustus 2022 dengan BB dengan Nomor : 3775/2022/NNF Berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,79867 gram hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina.- Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan narkotika melalui tes urine terdakwa tanggal 20 Juli 2022 yang diperiksa oleh Isnaini Paramita, A.Md. Keb dengan hasil pemeriksaan : + (Positif) mengandung Metamfetamina.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu, dan sehari-hari Terdakwa berprofesi sebagai Karyawan Swasta, bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKedua: Bahwa Terdakwa Ahmad Masrucha Als. Ruka Bin Ali Zhuri pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 21.30 wib, atau setidak-tidaknya dalam sekitar bulan Juli dalam tahun 2022 bertempat dijalan persawahan Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab. Klaten atau setidak?tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang mengadilinya, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18,15 wib saat Terdakwa sedang di rumahnya lalu mendapat pesan WA dari seseorang yang mengaku teman dari Sdr. ETEK dengan nomor WA 081326597767 yang isinya orang tersebut menawari Terdakwa narkotika jenis sabu, selanjutnya pada saat itu Terdakwa pesan bijian / 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada saat itu antara Terdakwa dengan orang tersebut sepakat Terdakwa akan dituruni sabu 1 gram dan Terdakwa membayar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp. 250.000,- Terdakwa akan bayar hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 dan setelah sepakat oleh seseorang dengan kontak nama di WA Terdakwa ? ETEK SOBA KNCO ? no WA 081326597767 tersebut Terdakwa diberi nomor rekening BCA atas nama HELKIA AREL AGUS PRANOTO dengan nomor rekening 3940569388 dan selanjutnya Terdakwa transfer ke nomor rekening tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama Terdakwa transfer sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui conter HP yang ada pelayanan transfer, adapun counter HP tersebut beralamat Dk. Batur, Ds. Tegalrejo, Kec. Cepet Klaten dan yang kedua Terdakwa transfer aplikasi Mbanking BCA, Terdakwa transfer sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa berhasil bukti transfer yang menggunakan Hp pemilik counter tersebut Terdakwa foto dan transfer melalui Mabnking BCA Hp Terdakwa screen shoot dan kedua bukti transfer tersebut Terdakwa kirim kepada seseorang dengan kontak nama di WA Terdakwa ? ETEK SOBA KNCO ? no WA 081326597767 dan selanjutnya Terdakwa dikrim foto alamat peletakanb sabu di alamat ? 1f?Polsek Wonosari arh Daleman ktm gang k1 knn ktm per4an k1 kri, rokok gudang garam trselip tong kri jln ? ikut Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab. Klaten dan selanjutnya dengan mengendarai Spm Honda Mega Pro nopol AD 3080 FN alamat peletakan sabu tersebut Terdakwa datangi dan setelah sampai di alamat tersebut Terdakwa mencari paket sabu yang terselip di antara tong dan pohon dan benar pada saat itu Terdakwa menemukan sebiuah bekas bungkus rokok gudang garam sesuai petunjuk dari foto alamat tersebut dan selanjutnya bekas bungkus rokok tersebut Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa tidak sempat membukanya dan selanjutnya dengan masih menggenggam paket sabu tersebut dengan tangan kiri, Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan setelah berjalan kurang lebih 100 (seratus) meter petugas yang sedang patroli berpapasan dengan Terdakwa, karena mencurigakan saat itu petugas menghentikan Terdakwa dan petugas bertanya ? seko ngendi ?? (dari mana) Terdakwa jawab ? ajeng mantuk pak ? (mau pulang pak) dan selanjutnya Terdakwa petugas geledah dan pada saat penggeladah tersebut paket sabu yang masih Terdakwa genggam dengan tangan kiri Terdakwa jatuhkan untuk menghilangkan barang bukti namun petugas mengetahui dan Terdakwa petugas suruh mengambil dan membuka paket yang terbungkus bekas rokok gudang garam tersebut dan setelah dibuka terdapat plastik klip yang membungkus serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dan selanjutnya petugas bertanya kepada Terdakwa ? iki opo ? ? (Ini apa?) Terdakwa jawab ? sabu pak? (sabu pak) dan petugas bertanya lagi ? sabune sopo ? (sabunya siapa) Terdakwa menjawab jika sabu tersebut adalah miliknya. Dan saat terdakwa diamankan petugas kepolisian berhasil disita dari terdakwa adalah: 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 1,10 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam warna merah coklat, 1 (satu) buah potongan tisue warna putih, 1 (satu) potongan lakban warna hitam 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah beserta simcardnya dan 1 (satu) unit Spm Honda Mega Pro Nopol AD 3080 FN;- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah membeli sabu kepada Sdr. Entek (Dpo) sebanyak 1 kali sebanyak 0,5 gr ( setengah gram) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 wib dan telah dipakai hingga habis dirumah terdakwa di Dk. Bakalan Rt 02 Rw 01, Ds. Ceper, Kec. Ceper, Kab. Klaten dan alat berupa bong sudah Terdakwa rusak dan untuk pipetnya sudah terdakwa pecah;- Bahwa terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu sudah sejak 1 (satu) tahun yang lalu dan dalam 1 (satu) bulan kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali serta kalau Terdakwa mengkonsumsi sabu Terdakwa merasa badan terasa segar dan semangat dalam bekerja dan kalau tidak mengkonsumsi sabu Terdakwa akan merasa lemas dan tidak bersemangat dalam bekerja;- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang dengan No. Lab. 1746/ NNF/2022 tanggal 3 Agustus 2022 dengan BB dengan Nomor : 3775/2022/NNF Berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,79867 gram hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina.- Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan narkotika melalui tes urine terdakwa tanggal 20 Juli 2022 yang diperiksa oleh Isnaini Paramita, A.Md. Keb dengan hasil pemeriksaan : + (Positif) mengandung Metamfetamina.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, dan sehari-hari Terdakwa berprofesi sebagai Karyawan Swasta, bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKetiga: Bahwa Terdakwa Ahmad Masrucha Als. Ruka Bin Ali Zhuri pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 21.30 wib, atau setidak-tidaknya dalam sekitar bulan Juli dalam tahun 2022 bertempat dijalan persawahan Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab. Klaten atau setidak?tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang mengadilinya menyalahgunakan Narkotika Golongan I (satu) bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18,15 wib saat Terdakwa sedang di rumahnya lalu mendapat pesan WA dari seseorang yang mengaku teman dari Sdr. ETEK dengan nomor WA 081326597767 yang isinya orang tersebut menawari Terdakwa narkotika jenis sabu, selanjutnya pada saat itu Terdakwa pesan bijian / 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada saat itu antara Terdakwa dengan orang tersebut sepakat Terdakwa akan dituruni sabu 1 gram dan Terdakwa membayar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp. 250.000,- Terdakwa akan bayar hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 dan setelah sepakat oleh seseorang dengan kontak nama di WA Terdakwa ? ETEK SOBA KNCO ? no WA 081326597767 tersebut Terdakwa diberi nomor rekening BCA atas nama HELKIA AREL AGUS PRANOTO dengan nomor rekening 3940569388 dan selanjutnya Terdakwa transfer ke nomor rekening tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama Terdakwa transfer sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui conter HP yang ada pelayanan transfer, adapun counter HP tersebut beralamat Dk. Batur, Ds. Tegalrejo, Kec. Cepet Klaten dan yang kedua Terdakwa transfer aplikasi Mbanking BCA, Terdakwa transfer sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa berhasil bukti transfer yang menggunakan Hp pemilik counter tersebut Terdakwa foto dan transfer melalui Mabnking BCA Hp Terdakwa screen shoot dan kedua bukti transfer tersebut Terdakwa kirim kepada seseorang dengan kontak nama di WA Terdakwa ? ETEK SOBA KNCO ? no WA 081326597767 dan selanjutnya Terdakwa dikrim foto alamat peletakanb sabu di alamat ? 1f?Polsek Wonosari arh Daleman ktm gang k1 knn ktm per4an k1 kri, rokok gudang garam trselip tong kri jln ? ikut Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab. Klaten dan selanjutnya dengan mengendarai Spm Honda Mega Pro nopol AD 3080 FN alamat peletakan sabu tersebut Terdakwa datangi dan setelah sampai di alamat tersebut Terdakwa mencari paket sabu yang terselip di antara tong dan pohon dan benar pada saat itu Terdakwa menemukan sebiuah bekas bungkus rokok gudang garam sesuai petunjuk dari foto alamat tersebut dan selanjutnya bekas bungkus rokok tersebut Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa tidak sempat membukanya dan selanjutnya dengan masih menggenggam paket sabu tersebut dengan tangan kiri, Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan setelah berjalan kurang lebih 100 (seratus) meter petugas yang sedang patroli berpapasan dengan Terdakwa, karena mencurigakan saat itu petugas menghentikan Terdakwa dan petugas bertanya ? seko ngendi ?? (dari mana) Terdakwa jawab ? ajeng mantuk pak ? (mau pulang pak) dan selanjutnya Terdakwa petugas geledah dan pada saat penggeladah tersebut paket sabu yang masih Terdakwa genggam dengan tangan kiri Terdakwa jatuhkan untuk menghilangkan barang bukti namun petugas mengetahui dan Terdakwa petugas suruh mengambil dan membuka paket yang terbungkus bekas rokok gudang garam tersebut dan setelah dibuka terdapat plastik klip yang membungkus serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dan selanjutnya petugas bertanya kepada Terdakwa ? iki opo ? ? (Ini apa?) Terdakwa jawab ? sabu pak? (sabu pak) dan petugas bertanya lagi ? sabune sopo ? (sabunya siapa) Terdakwa menjawab jika sabu tersebut adalah miliknya. Dan saat terdakwa diamankan petugas kepolisian berhasil disita dari terdakwa adalah: 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 1,10 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam warna merah coklat, 1 (satu) buah potongan tisue warna putih, 1 (satu) potongan lakban warna hitam 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah beserta simcardnya dan 1 (satu) unit Spm Honda Mega Pro Nopol AD 3080 FN;- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah membeli sabu kepada Sdr. Entek (Dpo) sebanyak 1 kali sebanyak 0,5 gr ( setengah gram) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 wib dan telah dipakai hingga habis dirumah terdakwa di Dk. Bakalan Rt 02 Rw 01, Ds. Ceper, Kec. Ceper, Kab. Klaten dan alat berupa bong sudah Terdakwa rusak dan untuk pipetnya sudah terdakwa pecah;- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18,15 wib saat Terdakwa sedang di rumahnya lalu mendapat pesan WA dari seseorang yang mengaku teman dari Sdr. ETEK dengan nomor WA 081326597767 yang isinya orang tersebut menawari Terdakwa narkotika jenis sabu, selanjutnya pada saat itu Terdakwa pesan bijian / 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada saat itu antara Terdakwa dengan orang tersebut sepakat Terdakwa akan dituruni sabu 1 gram dan Terdakwa membayar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kekurangannya sebesar Rp. 250.000,- Terdakwa akan bayar hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 dan setelah sepakat oleh seseorang dengan kontak nama di WA Terdakwa ? ETEK SOBA KNCO ? no WA 081326597767 tersebut Terdakwa diberi nomor rekening BCA atas nama HELKIA AREL AGUS PRANOTO dengan nomor rekening 3940569388 dan selanjutnya Terdakwa transfer ke nomor rekening tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama Terdakwa transfer sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) melalui conter HP yang ada pelayanan transfer, adapun counter HP tersebut beralamat Dk. Batur, Ds. Tegalrejo, Kec. Cepet Klaten dan yang kedua Terdakwa transfer aplikasi Mbanking BCA, Terdakwa transfer sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setelah Terdakwa berhasil bukti transfer yang menggunakan Hp pemilik counter tersebut Terdakwa foto dan transfer melalui Mabnking BCA Hp Terdakwa screen shoot dan kedua bukti transfer tersebut Terdakwa kirim kepada seseorang dengan kontak nama di WA Terdakwa ? ETEK SOBA KNCO ? no WA 081326597767 dan selanjutnya Terdakwa dikrim foto alamat peletakanb sabu di alamat ? 1f?Polsek Wonosari arh Daleman ktm gang k1 knn ktm per4an k1 kri, rokok gudang garam trselip tong kri jln ? ikut Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab. Klaten dan selanjutnya dengan mengendarai Spm Honda Mega Pro nopol AD 3080 FN alamat peletakan sabu tersebut Terdakwa datangi dan setelah sampai di alamat tersebut Terdakwa mencari paket sabu yang terselip di antara tong dan pohon dan benar pada saat itu Terdakwa menemukan sebiuah bekas bungkus rokok gudang garam sesuai petunjuk dari foto alamat tersebut dan selanjutnya bekas bungkus rokok tersebut Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dan Terdakwa tidak sempat membukanya dan selanjutnya dengan masih menggenggam paket sabu tersebut dengan tangan kiri, Terdakwa pergi meninggalkan lokasi dan setelah berjalan kurang lebih 100 (seratus) meter petugas yang sedang patroli berpapasan dengan Terdakwa, karena mencurigakan saat itu petugas menghentikan Terdakwa dan petugas bertanya ? seko ngendi ?? (dari mana) Terdakwa jawab ? ajeng mantuk pak ? (mau pulang pak) dan selanjutnya Terdakwa petugas geledah dan pada saat penggeladah tersebut paket sabu yang masih Terdakwa genggam dengan tangan kiri Terdakwa jatuhkan untuk menghilangkan barang bukti namun petugas mengetahui dan Terdakwa petugas suruh mengambil dan membuka paket yang terbungkus bekas rokok gudang garam tersebut dan setelah dibuka terdapat plastik klip yang membungkus serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dan selanjutnya petugas bertanya kepada Terdakwa ? iki opo ? ? (Ini apa?) Terdakwa jawab ? sabu pak? (sabu pak) dan petugas bertanya lagi ? sabune sopo ? (sabunya siapa) Terdakwa menjawab jika sabu tersebut adalah miliknya. Dan saat terdakwa diamankan petugas kepolisian berhasil disita dari terdakwa adalah: 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 1,10 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam warna merah coklat, 1 (satu) buah potongan tisue warna putih, 1 (satu) potongan lakban warna hitam 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah beserta simcardnya dan 1 (satu) unit Spm Honda Mega Pro Nopol AD 3080 FN;- Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah membeli sabu kepada Sdr. Entek (Dpo) sebanyak 1 kali sebanyak 0,5 gr ( setengah gram) dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 wib dan telah dipakai hingga habis dirumah terdakwa di Dk. Bakalan Rt 02 Rw 01, Ds. Ceper, Kec. Ceper, Kab. Klaten dan alat berupa bong sudah Terdakwa rusak dan untuk pipetnya sudah terdakwa pecah;- Bahwa terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu sudah sejak 1 (satu) tahun yang lalu dan dalam 1 (satu) bulan kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali serta kalau Terdakwa mengkonsumsi sabu Terdakwa merasa badan terasa segar dan semangat dalam bekerja dan kalau tidak mengkonsumsi sabu Terdakwa akan merasa lemas dan tidak bersemangat dalam bekerja;- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang dengan No. Lab. 1746/ NNF/2022 tanggal 3 Agustus 2022 dengan BB dengan Nomor : 3775/2022/NNF Berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,79867 gram hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina.- Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan narkotika melalui tes urine terdakwa tanggal 20 Juli 2022 yang diperiksa oleh Isnaini Paramita, A.Md. Keb dengan hasil pemeriksaan : + (Positif) mengandung Metamfetamina;- Bahwa cara Terdakwa memakai sabu yaitu pertama-tama terdakwa siapkan bong alat penghisapnya yang terbuat dari botol Aqua kecil yang Terdakwa isi air setengah botol, kemudian tutup botol Terdakwa lubangi sebanyak 2 (dua) lubang kemudian lubang tersebut Terdakwa masuki sedotan yang satu pendek yang satu panjang dan sedotan pendek Terdakwa masuki pipet kaca (bong sudah jadi) setelah itu Terdakwa mengambil sabu dari plastic klip dengan menggunakan suru yang terbuat dari sedotan yang ujungnya diruncingkan klemudian sabu Terdakwa masukkan kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut Terdakwa bakar menggunakan korek api gas yang nyala apinya kecil setelah sabu terbakar maka Terdakwa menghisapnya melalui sedotan panjang dan asapnya Terdakwa keluarkan melalui mulut seperti layaknya orang merokok demikian Terdakwa lakukan berulang-ulang sampai sabu dalam pipet kaca habis terbakar;- Bahwa terdakwa mengaku mengkonsumsi sabu sudah sejak 1 (satu) tahun yang lalu dan dalam 1 (satu) bulan kurang lebih 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali serta kalau Terdakwa mengkonsumsi sabu Terdakwa merasa badan terasa segar dan semangat dalam bekerja dan kalau tidak mengkonsumsi sabu Terdakwa akan merasa lemas dan tidak bersemangat dalam bekerja;- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang dengan No. Lab. 1746/ NNF/2022 tanggal 3 Agustus 2022 dengan BB dengan Nomor: 3775/2022/NNF Berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,79867 gram hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina.- Dan berdasarkan berita acara pemeriksaan narkotika melalui tes urine terdakwa tanggal 20 Juli 2022 yang diperiksa oleh Isnaini Paramita, A.Md. Keb dengan hasil pemeriksaan: + (Positif) mengandung Metamfetamina.- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis shabu, dan sehari-hari Terdakwa berprofesi sebagai Karyawan Swasta, bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. SUGIYANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara dan keterangan yang saksi berikan di penyidik Kepolisian tersebut telah benar;- Bahwa yang saksi ketahui dari perkara Terdakwa adalah saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan teman saksi bernama Budi Setyawan, dari Satresnarkoba Polres Klaten;- Bahwa saksi menangkap Terdakwa karena membawa serbuk putih yang diduga sabu;- Bahwa saksi melakukan penangkapan di jalan persawahan Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab Klaten;- Bahwa saksi tahu Terdakwa membawa sabu itu atas informasi dari warga masyarakat yaitu kalau jalan persawahan Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab Klaten sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu;- Bahwa informasi tersebut tidak menyebutkan nama orangnya tetapi hanya menyebutkan tempatnya saja;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa itu pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 21.30 Wib;- Bahwa setelah mendapat informasi kemudian saksi melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut selanjutnya saksi menangkap seseorang yang baru saja mengambil sabu yaitu Terdakwa in;- Bahwa setelah menangkap Terdakwa kemudian saksi menemukan barag bukti berupa: - 1 (satu) bekas bungkus rokok GUDANG GARAM;- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna merah beserta simcardnya; - 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA GL-PRO warna hitam No.Pol : AD-3080-FN, tanpa STNK;- Bahwa ketika ditangkap Terdakwa baru saja mengambil sabu dan setelah saksi berhentikan sabu dibuang;- Bahwa Sabu yang ditemukan itu beratnya 1.10 (satu koma sepuluh) gram;- Bahwa kata Terdakwa sabu berasal dari yang membeli yaitu membeli dari ETEK SOBA KNCO dan Sabu dibeli dengan harga Rp1 juta, tetapi Terdakwa baru membayar Rp750 ribu kekurangannya 1 (satu) hari;- Bahwa Terdakwa membayar melalui transfer;- Bahwa Terdakwa membeli sabu dari ETEK SOBA KNCO itu katanya baru 1 (satu) kali ini;- Bahwa Terdakwa menyatakan tidak kenal dengan ETEK SOBA KNCO;- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa sabu seberat 1.10 (satu koma sepuluh) gram tersebut akan dipakai Terdakwa sendiri;- Bahwa tidak ada ditemukan alat-alat untuk mengkonsumsi sabu;- Bahwa ditemukan barang bukti HP dimana HP (Handphone) tersebut sempat saksi dibuka dan menemukan chat mengenai tempat peletakan sabu;- Bahwa Alamat peletakan sabu yaitu di ?1f...Polsek Wonosari arah Daleman ktm gang k1 kiri, rokok gudang garam terselip tong kri jln ikut Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab Klaten;- Bahwa didalam HP (Handphone) tersebut ada percakapan anatara Terdakwa dengan ETEK SOBA KNCO;- Bahwa Handphone (HP) yang disita it5u miliknya Terdakwa;- Bahwa Alamat ETEK SOBA KNCO belum diketahui baru didalami;- Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa tahu nomor Handphone (HP) nya ETEK SOBA KNCO itu dari teman Terdakwa yang namanya Etek;- Bahwa ETEK SOBA KNCO dengan ETEK itu beda orang;- Bahwa Terdakwa membeli sabu dari ETEK itu baru 1 (satu) kali;- Bahwa Terdakwa membeli sabu dari ETEK itu pada tanggal 19 Juli 2022; - Bahwa Terdakwa membeli sabu dari ETEK itu seberat 0,5 (nol koma lima) gram;- Bahwa Sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram harganya Rp500 ribu;- Bahwa Cara pembayarannya dengan transfer;- Bahwa Terdakwa transfer melalui Bank BCA;- Bahwa saksi lupa nama pemilik rekening;- Bahwa Nomor rekening ETEK dengan Nomor rekeningnya ETEK SOBA KNCO berbeda;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, jika tidak mengkonsumsi sabu badan terasa lemas, ngantuk;- Bahwa Terdakwa bukan orang ketergantungan;- Bahwa Terdakwa membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri;- Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa tempat Terdakwa mengkonsumsi sabu adalah di rumahnya Terdakwa;- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa Sepeda motor Nopol AD-3080-FN yang disita dari Terdakwa tersebut miliknya anak kos;- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker maupun pegawai rumah sakit, dia pekerjaan buruh harian lepas;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izn dari yang berwenang;- Bahwa Terdakwa awal mula membeli sabu dari ETEK;- Bahwa Terdakwa membeli sabu ke ETEK itu 1 (satu) kali;- Bahwa kemudian Terdakwa ganti membeli sabu kepada ETEK SOBA KNCO;- Bahwa cara Terdakwa membeli sabu ke ETEK SOBA KNCO yaitu ETEK kirim WA (WhatsApp) ke Terdakwa kalau ETEK SOBA KNCO menawarkan sabu, kemudian Terdakwa sanggup membeli tetapi petilan;- Bahwa barang bukti yang disita tersebut ada sebuah sepeda motor Honda GL, sepeda motor tersebut miliknya Terdakwa;- Bahwa Sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram itu sudah diambil Terdakwa;- Bahwa jarak antara tempat penangkapan dengan tempat peletakan sabu jaraknya sekitar 100 meter;- Bahwa pada waktu saksi tangkap, sabu dijatuhkan di tanah;- Bahwa Terdakwa ditangkap hanya sendirian;- Bahwa Ketika ditangkap, Terdakwa tidak berusaha melarikan diri, di koperatif;- Bahwa Terdakwa dilakukan visum dan hasilnya positif;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak menyatakan keberatan;2. BUDI SETYAWAN, S.P dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di penyidik Kepolisian tersebut telah benar;- Bahwa yang saksi ketahui adalah saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan teman saksi bernama Sugiyanto dari Satresnarkoba Polres Klaten;- Bahwa saksi menangkap Terdakwa karena membawa serbuk putih yang diduga sabu;- Bahwa penangkapan saksi lakukan di jalan persawahan Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab Klaten;- Bahwa saksi tahu Terdakwa membawa sabu itu atas informasi dari warga masyarakat;- Bahwa Informasinya yaitu kalau jalan persawahan Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab Klaten sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa itu pada hari Sabtu, tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 21.30 Wib;- Bahwa informasi tersebut tidak menyebutkan nama orangnya tetapi hanya menyebutkan tempatnya saja;- Bahwa Setelah mendapat informasi kemudian saksi melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut selanjutnya saksi menangkap seseorang yang baru saja mengambil sabu yaitu Terdakwa ini;- Bahwa setelah menangkap Terdakwa kemudian saksi menemukan barag bukti berupa:- 1 (satu) bekas bungkus rokok GUDANG GARAM;- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna merah beserta simcardnya; - 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA GL-PRO warna hitam No.Pol : AD-3080-FN, tanpa STNK;- Bahwa ketika ditangkap Terdakwa baru saja mengambil sabu dan setelah saksi berhentikan sabu dibuang;- Bahwa Bungkus rokok Gudang Garam tersebut dipakai untuk membungkus sabu;- Bahwa Sabu yang ditemukan itu beratnya 1.10 (satu koma sepuluh) gram;- Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa sabu berasal dari yang membeli yaitu membeli dari ETEK SOBA KNCO;- Bahwa Sabu dibeli dengan harga Rp1 juta, tetapi Terdakwa baru membayar Rp750 ribu kekurangannya 1 (satu) hari kemudian;- Bahwa Terdakwa membeli sabu dari ETEK SOBA KNCO itu katanya baru 1 (satu) kali ini;- Bahwa Sabu seberat 1.10 (satu koma sepuluh) gram akan dipakai Terdakwa sendiri;- Bahwa tidak ditemukan alat-alat yang dipakai untuk mengkonsumsi sabu; - Bahwa barang bukti HP yang ditemukan sempat saksi buka dan menemukan chat mengenai tempat peletakan sabu;- Bahwa Alamat peletakan sabu yaitu di ?1f...Polsek Wonosari arah Daleman ktm gang k1 kiri, rokok gudang garam terselip tong kri jln ikut Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab Klaten;- Bahwa bahwa didalam HP (Handphone) tersebut ada percakapan anatara Terdakwa dengan ETEK SOBA KNCO;- Bahwa Handphone (HP) yang disita itu miliknya Terdakwa;- Bahwa Alamat ETEK SOBA KNCO belum diketahui baru didalami;- Bahwa Terdakwa mengatakan Terdakwa bisa tahu Nomor Handphone (HP) nya ETEK SOBA KNCO adalah dari temannya Terdakwa;- Bahwa temannya Terdakwa itu namanya Etek;- Bahwa antara ETEK SOBA KNCO dengan ETEK itu adalah beda orang;- Bahwa Terdakwa membeli sabu dari ETEK itu baru 1 (satu) kali;- Bahwa Terdakwa membeli sabu dari ETEK itu pada tanggal 19 Juli 2022;- Bahwa Terdakwa membeli sabu dari ETEK itu seberat 0,5 (nol koma lima) gram;- Bahwa sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram harganya Rp500 ribu;- Bahwa cara pembayarannya dengan transfer;- Bahwa Terdakwa transfer melalui Bank BCA;- Bahwa saksi lupa nama pemilik rekening;- Bahwa Nomor rekening ETEK dengan Nomor rekeningnya ETEK SOBA KNCO berbeda;- Bahwa Menurut pengakuan Terdakwa, jika tidak mengkonsumsi sabu badan terasa lemas, ngantuk;- Bahwa Terdakwa bukan orang ketergantungan sabu;- Bahwa Terdakwa membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri;- Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu di rumahnya Terdakwa;- Bahwa Terdakwa mengakui bahwa sepeda motor Nopol AD-3080-FN yang disita dari Terdakwa itu miliknya anak kos;- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker maupun pegawai rumah sakit, dia pekerjaan buruh harian lepas;- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izn dari yang berwenang;- Bahwa Terdakwa awal mula membeli sabu dari ETEK dan kemudian Terdakwa ganti membeli sabu kepada ETEK SOBA;- Bahwa Terdakwa membeli sabu ke ETEK itu 1 (satu) kali;- Bahwa caranya yaitu ETEK kirim WA (WhatsApp) ke Terdakwa kalau ETEK SOBA KNCO menawarkan sabu, kemudian Terdakwa sanggup membeli tetapi petilan;- Bahwa barang bukti berupa sebuah sepeda motor Honda GL yang disita tersebut miliknya Terdakwa;- Bahwa sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram tersebut sudah diambil Terdakwa;- Bahwa jarak antara tempat penangkapan dengan tempat peletakan sabu tersebut sekitar 100 meter;- Bahwa pada waktu saksi tangkap, sabu dijatuhkan di tanah;- Bahwa ketiika bungkus rokok Gudang Garam saksi buka isinya yaitu lakban, kemudian didalamnya ada tisu dan kemudian ada plastik klip kecil didalam plastik ada serbuk putih yaitu sabu;- Bahwa Terdakwa ditangkap hanya sendirian;- Bahwa ketika ditangkap, Terdakwa tidak berusaha melarikan diri, di koperatif;- Bahwa Terdakwa dilakukan visum dan hasilnya positif;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut dan tidak menyatakan keberatan;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Penuntut Umum juga menghadirkan bukti surat dipersidangan yaitu:- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1746/MNF/2022, yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2022, dengan hasil kesimpulannya bahwa BB-3775/2022/NNF berupa serbuk kristal tersebut mengandung METAMFETAMINE terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Berita Acara Pemeriksaan Narkotika melalui Test Urine tertanggal 20 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Klinik Pratama Polres Klaten dan ditandatangani oleh Isnaini Paramita, A. Md., Keb dan dr Kakung Satriya Pamungkas dengan hasil test urine menunjukkan positive (+) mengandung zat Metamfetamine (Narkotika);Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang cukup kepada Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya untuk menghadirkan saksi yang menguntungkan (A De Charge) tetapi Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang menguntungkan (A De Charge) dalam perkara aquo;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian Keterangan yang Terdakwa berikan di penyidik Kepolisian tersebut telah benar;- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi Polres Klaten pada Sabtu, tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 21.30 WIB, di jalan Persawahan Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab. Klaten;- Bahwa ketika Terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa:- 1 (satu) bekas bungkus rokok GUDANG GARAM, berisi sabu;- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna merah beserta simcardnya; - 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA GL-PRO warna hitam No.Pol: AD-3080-FN, tanpa STNK;- Bahwa sepeda motor Honda GL Pro tersebut miliknya anak kos sebelah rumah Terdakwa;- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui atas nama Pemilik yang di STNK;- Bahwa setahu Terdakwa pemilik sepeda motor tersebut panggilannya Adam nama lengkapnya Terdakwa tidak tahu;- Bahwa sepeda motor Terdakwa gunakan untuk mengambil sabu;- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna merah ini milik Terdakwa;- Bahwa Terdakwa beli sabu dari Etek Soba Knco;- Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Etek Soba Knco;- Bahwa awal mula Terdakwa membeli sabu dari Etek Soba Knco itu dari Sdr. Etek, bahwa Etek Soba Knco menawari sabu kepada Sdr. Etek, kemudian Sdr. Erek menawarkan kepada Terdakwa lalu Terdakwa sanggupi tetapi petilan saja, sekitar 0,5 gram;- Bahwa Terdakwa membeli sabu kepada Etek itu sekitar 3 -4 kali;- Bahwa setiap membeli sabu ke Etek itu seberat 0,5 (nol koma lima) gram;- Bahwa Terdakwa terakhir membeli sabu itu pada tanggal 19 Juli 2022;- Bahwa Terdakwa membelinya sabu dari temannya Etek bernama Etek Sba Knco;- Bahwa Terdakwa membeli sabu sebanyak 1 gram;- Bahwa sabu seberat 1 gram Terdakwa bayar Rp 1 juta, tetapi baru membayar Rp750 ribu;- Bahwa cara membayarnya melalui transfer ke Bank BCA sebanyak 2 (dua) kali:- pertama Terdakwa transfer Rp 7000 ribu;- kedua Terdakwa transfer Rp 50 ribu;- Bahwa Terdakwa tidak ingat nomor rekening yang Terdakwa tuju;- Bahwa nomor rekeningnya Etek dengan Nomor Rekening Etek Soba Knco itu berbeda;- Bahwa Terdakwa belum tahu yang menjual sabu;- Bahwa ketika uang sudah ditransfer lengkap apakah kemudian saudara dikirimi barang yaitu dengan dikirimi alamat tempat peletakan barang;- Bahwa alamat peletakan sabu yaitu di ?1f...Polsek Wonosari arah Daleman ktm gang k1 kiri, rokok gudang garam terselip tong kri jln ikut Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab Klaten;- Bahwa setelah barang dikirim kemudian Terdakwa mengambilnya lalu pergi- Bahwa setelah mengambil barang kemudian Terdakwa distop oleh petugas dan saat itu sabu Terdakwa jatuhkan;- Bahwa Terdakwa membeli sabu bukan untuk Terdakwa jual kembali tetapi Terdakwa konsumsi;- Bahwa Terdakwa memakai sabu dirumah;- Bahwa orang tua Terdakwa tidak tahu Terdakwa memakai sabu;- Bahwa Istri Terdakwa pernah melihat ketika Terdakwa mengkonsumsi sabu- Bahwa Terdakwa membeli sabu tidak ada izinnya;- Bahwa pekerjaan Terdakwa buruh harian lepas;- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu sekitar 3 -4 kali;- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu itu sendirian;- Bahwa yang mengajari Terdakwa mengkonsumsi sabu itu sopir truk, karena Terdakwa dulu sebagai kernet truk;Bahwa Alat-alat yang dipakai untuk mengkonsumsi sabu antara ain:- Bong dari botol aqua;- sedotan;- pipet kaca;- korek api;- Bahwa ketika Terdakwa ditangkap, bong masih ada dirumah;- Bahwa cara memakai sabu yaitu pertama mempersiapkan bong alat penghisap yang terbuat dari botol berkas air mineral lalu diisi air setengah botol, selanjutnya tutup botol dilubangi 2 (dua) lubang lalu lubang tersebut dimasuki sedotan yang satu pendek sedangkan yang satunya panjang, sedotan yang pendek dimasuki pipet kaca, lalu sabu diambil dengan menggunakan suru yang terbuat dari sedotan yang kemudian dimasukan dalam pipet kaca tersebut, selanjutnya pipet kaca dibakar dengan menggunakn korek api gas yang nyala apinya kecil, setelah sabu dibakar kemudian dihisap memakai sedotan panjang seperti orang merokok;- Bahwa mengkonsumsi sabu itu tidak ada untungnya;- Bahwa Terdakwa membeli sabu secara sembunyi sembunyi;- Bahwa Terdakwa tidak membeli di apotek karena sabu itu tidak dijual bebas;- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu biar badan fres dan tidak mudah lelah;- Bahwa Terdakwa membeli sabu 0,5 (nol koma lima) gram namun dikasih 1 (satu) gram;- Bahwa bukti Terdakwa mengkonsumsi sabu yaitu Terdakwa di lab hasilnya positif;- Bahwa Terdakwa ditangkap tidak berselang lama setelah mengmbil sambu;- Bahwa Terdakwa mempunyai anak 2 (dua) orang yaitu nomor 1 umurnya 3 tahun sedangkan yang nomor 2 baru berumur 8 bulan;- Bahwa ketika saudara ditahan, istri Terdakwa besuk di tahanan;- Bahwa Terdakwa menyesal sekali atas perbuatan Terdakwa;- Bahwa Terdakwa sudah kapok dan berjanji tidak akan mengulanginya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 1,10 gram ditimbang beserta pembungkusnya;2. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam warna merah coklat, 1 (satu) buah potongan tisue warna putih, 1 (satu) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip;3. 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah beserta simcardnya;4. 1 (satu) unit Spm Honda Mega Pro Nopol AD 3080 FN tanpa STNK;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada Sabtu, tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 21.30 WIB saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri di jalan persawahan Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab Klaten ketika Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri sedang membawa bungkus rokok Gudang Garam isinya yaitu lakban, kemudian didalamnya ada tisu dan kemudian ada plastik klip kecil didalam plastik ada serbuk putih yaitu sabu;- Bahwa awalnya saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten mendapat informasi dari masyarakat mengenai jalan persawahan Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab Klaten sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu; - Bahwa kemudian saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut selanjutnya saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten menangkap Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri ketika Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri berjarak 100 (seratus) meter dari tempat Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri mengambil bungkus rokok Gudang Garam dann kemudian Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri membuang bungkus rokok Gudang Garam yang dibawanya tersebut;- Bahwa kemudian saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten dan Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri membuka bungkus rokok Gudang Garam yang dibuang oleh Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri tersebut isinya yaitu lakban, kemudian didalamnya ada tisu dan kemudian ada plastik klip kecil didalam plastik ada serbuk putih yaitu sabu;- Bahwa kemudian saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten memeriksa aplikasi Whatsapp di HP yang dimiliki oleh Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri dimana terdapat alamat peletakan sabu yaitu di ?1f...Polsek Wonosari arah Daleman ktm gang k1 kiri, rokok gudang garam terselip tong kri jln ikut Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab Klaten serrta percakapan antara Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri dengan ETEK SOBA KNCO;- Bahwa Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri tidak dapat memperlihatkan izin maupun dokumen atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten;- Bahwa kemudian saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten membawa Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 1,10 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam warna merah coklat, 1 (satu) buah potongan tisue warna putih, 1 (satu) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah beserta simcardnya, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda GL- Pro Warna hitam Nopol AD 3080 FN tanpa STNK menuju Polres Klaten;- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 1,10 gram ditimbang beserta pembungkusnya telah dilakukan pemeriksaan laboratoris sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1746/MNF/2022, yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2022, dengan hasil kesimpulannya bahwa BB-3775/2022/NNF berupa serbuk kristal tersebut mengandung METAMFETAMINE terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;- Bahwa terhadap urine Terdakwa telah dilakukan permeriksaan laboratoris sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika melalui Test Urine tertanggal 20 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Klinik Pratama Polres Klaten dan ditandatangani oleh Isnaini Paramita, A. Md., Keb dan dr Kakung Satriya Pamungkas dengan hasil test urine menunjukkan positive (+) mengandung zat Metamfetamine (Narkotika);Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Setiap Orang;2. Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Setiap Orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani, akal pikirannya, sadar/ mengetahui (wettens) atas perbuatannya dan mampu menginsyafi akibat dari setiap perbuatannya itu (willens);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan dipersidangan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan orang yang bersangkutan bahwa benar dirinyalah yang dimaksud dalam identitas Terdakwa dalam surat dakwaan sehingga dengan demikian, tidak terjadi kesalahan subyek hukum yang dimaksud dalam dakwaan;Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim melihat Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani, rohani, dan akal pikirannya tidak dalam keadaan terganggu, sadar, dan mampu mengikuti jalannya persidangan, dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas menurut hemat Majelis Hakim sudah tepat dan beralasan hukum untuk menyatakan unsur pertama tersebut telah terpenuhi;Ad.2. Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak Dan Melawan Hukum adalah tanpa wewenang menurut hukum atau bertentangan hak dan kewajiban serta bertentangan dengan hukum positif yang berlaku;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Memiliki adalah 1. Mempunyai, 2. Mengambil secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaan, (Vide KBBI);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyimpan adalah 1. Menaruh di tempat yang aman supaya tidak rusak, hilang, dan sebagainya, 2. Menabung, 3. Memegang (rahasia) teguh- teguh; menyembunyikan, 4. Mempunyai (ilmu), kesaktian, dan sebagainya, 5. Mengandung; ada sesuatu di dalamnya; 6. Mengemasi; membereskan; membenahi, ( Vide KBBI); Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menguasai adalah 1. Berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas (sesuatu), 2. Mengenakan kuasa (pengaruh dan sebagainya) atas; dapat mengatasi keadaan, 3. Mengurus, 4. Menahan; mengendalikan, 5. Mampu sekali dalam bidang ilmu, (Vide KBBI); Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menyediakan adalah 1. Menyiapkan; mempersiapkan, 2. Mengadakan (menyiapkan, mengatur, dan sebagainya) sesuatu untuk, 3. Mencadangkan, (Vide KBBI);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman adalah jenis- jenis narkotika yang termasuk didalam Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada Sabtu, tanggal 19 Juli 2022, sekitar pukul 21.30 WIB saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri di jalan persawahan Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab Klaten ketika Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri sedang membawa bungkus rokok Gudang Garam isinya yaitu lakban, kemudian didalamnya ada tisu dan kemudian ada plastik klip kecil didalam plastik ada serbuk putih yaitu sabu;Menimbang, bahwa awalnya saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten mendapat informasi dari masyarakat mengenai jalan persawahan Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab Klaten sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu; Menimbang, bahwa kemudian saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi tersebut selanjutnya saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten menangkap Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri ketika Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri berjarak 100 (seratus) meter dari tempat Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri mengambil bungkus rokok Gudang Garam dann kemudian Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri membuang bungkus rokok Gudang Garam yang dibawanya tersebut;Menimbang, bahwa kemudian saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten dan Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri membuka bungkus rokok Gudang Garam yang dibuang oleh Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri tersebut isinya yaitu lakban, kemudian didalamnya ada tisu dan kemudian ada plastik klip kecil didalam plastik ada serbuk putih yaitu sabu;Menimbang, bahwa kemudian saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten memeriksa aplikasi Whatsapp di HP yang dimiliki oleh Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri dimana terdapat alamat peletakan sabu yaitu di ?1f...Polsek Wonosari arah Daleman ktm gang k1 kiri, rokok gudang garam terselip tong kri jln ikut Dk. Ngepringan, Ds. Pandanan, Kec. Wonosari, Kab Klaten serrta percakapan antara Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri dengan ETEK SOBA KNCO;Menimbang, bahwa Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri tidak dapat memperlihatkan izin maupun dokumen atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten;Menimbang, bahwa kemudian saksi SUGIYANTO dan saksi BUDI SETYAWAN, S.P dari Satresnarkoba Polres Klaten membawa Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri beserta barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 1,10 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam warna merah coklat, 1 (satu) buah potongan tisue warna putih, 1 (satu) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah beserta simcardnya, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda GL- Pro Warna hitam Nopol AD 3080 FN tanpa STNK menuju Polres Klaten;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 1,10 gram ditimbang beserta pembungkusnya telah dilakukan pemeriksaan laboratoris sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1746/MNF/2022, yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2022, dengan hasil kesimpulannya bahwa BB-3775/2022/NNF berupa serbuk kristal tersebut mengandung METAMFETAMINE terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap urine Terdakwa telah dilakukan permeriksaan laboratoris sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika melalui Test Urine tertanggal 20 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Klinik Pratama Polres Klaten dan ditandatangani oleh Isnaini Paramita, A. Md., Keb dan dr Kakung Satriya Pamungkas dengan hasil test urine menunjukkan positive (+) mengandung zat Metamfetamine (Narkotika);Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri yang mengambil narkotika jenis sabu dan kemudian menguasai serta membawa narkotika jenis sabu tanpa izin ataupun tanpa dilindungi oleh dokumen yang sah tersebut adalah perbuatan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas menurut hemat Majelis Hakim sudah tepat dan beralasan hukum untuk menyatakan unsur kedua tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua; Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa melalui Pembelaannya (Pledoi) telah memohon kepada Majelis Hakim agar terhadap Terdakwa dijatuhi hukuman pidana yang seringan- ringannya dan terhadap Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman untuk diri sendiri;Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim adanya perbedaan sudut pandang (Point Of View) antara Penuntut Umum dengan pendapat Penasehat Hukum Terdakwa tersebut adalah merupakan sesuatu hal yang lumrah dan wajar didasarkan kepada kepentingan masing- masing Penuntut Umum yang duduk untuk kepentingan Negara sebagai Penuntut dan Penasehat Hukum yang duduk sebagai Penasehat Hukum untuk kepentingan Terdakwa dalam tujuan luhur yang sama yaitu untuk menegakkan keadilan materil berdasarkan fata- fakta yang terungkap dipersidangan;Menimbang, bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara pidana dan kemudian menjatuhkan pidana disyaratkan pula agar Majelis Hakim didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, (Vide Pasal 183 KUHP);Menimbang, bahwa yang termasuk dalam alat bukti yang sah yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, (Vide Pasa 184 KUHP);Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam mengadili perkara a quo secara mandiri dan tanpa berpihak kemanapun kecuali kepada hukum telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan termasuk keseluruhan tuntutan Penuntut Umum maupun keseluruhan pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa beserta masing- masing alasannya serta didasarkan pada fakta- fakta berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap selama persidangan dihubungkan dengan dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya sebagaimana telah terurai dalam pertimbangan perkara a quo;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 1,10 gram ditimbang beserta pembungkusnya adalah merupakan narkotika yang merupakan hasil dari kejahatan serta barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam warna merah coklat, 1 (satu) buah potongan tisue warna putih, 1 (satu) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah beserta simcardnya yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda GL- Pro Warna hitam Nopol AD 3080 FN tanpa STNK yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;Menimbang, bahwa alasan pemaaf (schulduitsluitings gronden) adalah bersifat subjektif dan melekat pada diri Terdakwa/ Pelaku, khususnya mengenai sikap bathin sebelum atau pada saat akan berbuat, dan telah diatur dalam dalam pasal 44 ayat (1), 48, 49 ayat (2), dan 51 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan keadaan-keadaan sebagaimana ketentuan pasal-pasal di atas, sehingga Terdakwa dikategorikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa tentang alasan pembenar (rechtsvaardingungs gronden) adalah bersifat objektif dan melekat pada perbuatan atau hal-hal lain diluar bathin pembuat, sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (1), 50, dan pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan fakta-fakta yang membuktikan adanya keadaan-keadaan yang dikehendaki pasal-pasal tersebut di atas, sehingga menghilangkan/ menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah bentuk pembalasan tetapi lebih kepada tujuan mengembalikan keseimbangan keadaan seperti sedia kala (Restutio In Integrum) sebagaimana sebelum terjadinya tindak pidana serta pula sebagai usaha memberikan kesempatan yang cukup kepada Terdakwa untuk dapat menyadari segala perbuatannya dan pula mempersiapkan dirinya kembali ke tengah-tengah masyarakat dalam keadaan yang lebih baik lagi;Menimbang, bahwa putusan yang baik adalah putusan yang didalamnya sedapatnya telah memenuhi 3 (tiga) tujuan hukum sebagaimana pendapat Gustav Radburch yang menyebutkan bahwa hukum yang baik haruslah menggambarkan terpenuhinya kemanfaatan, kepastian dan keadilan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim terhadap hal-hal tersebut diatas sehingga menurut Majelis Hakim hal tersebut telah tercermin pula didalam lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana didalam amar putusan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;- Terdakwa berterus terang sehingga memudahkan proses pemeriksaan dipersidangan;- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang masih memiliki tanggungan 1 (satu) istri dan 2 (dua) orang anak yang masih kecil;- Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 148 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Masrucha als. Ruka Bin Ali Zhuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda uang sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu sebanyak 1,10 gram ditimbang beserta pembungkusnya, - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam warna merah coklat, 1 (satu) buah potongan tisue warna putih, 1 (satu) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah plastik klip, - 1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah beserta simcardnya;Dirampas Untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda GL- Pro Warna hitam Nopol AD 3080 FN tanpa STNK;Dikembalikan kepada Pemiliki Melalui Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2022, oleh kami, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H. dan Eulis Nur Komariah, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Edi Priyana,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, serta dihadiri oleh Rista Wiratiningrum, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya; Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttdDouglas R.P. Napitupulu, S.H.,M.H. Tuty Budhi Utami, S.H., M.H. ttdEulis Nur Komariah, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,ttdEdi Priyana,S.H. |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pid.Sus/2022/PN Kln
Statistik904