Putusan PN TANGERANG Nomor 241/Pdt.G/2020/PN Tng |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arif Budi Cahyono |
Hakim Anggota | Kamaruddin Simanjuntak, Mahmuriadin |
Panitera | Adhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten seluas 1.241 M2 (Seribu dua ratus empat puluh satu meter persegi) dengan Girik No.841 Persil 27, bidang tanah No. 82 yang terkena Proyek Jalan Tol Cengkareng - Batuceper - Kunciran dengan batas - batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah milik PT. Grand Ville- Sebelah Timur : Tanah milik Ali- Sebelah Selatan : Tanah milik Basit- Sebelah Barat : Tanah Milik PT. Grand Ville4. Menyatakan bahwa Penggugat tidak terikat dan tidak terkait dengan Perkara No.855/Pdt.G/2019/PN.Tng yang perkaranya sudah diputus dengan register No. 855/Pdt.G/2019/PN.Tng, tertanggal 19 Desember 2019;5. Menyatakan tanah milik Penggugat dengan Girik No. 841 Persil 27, dikenal sebagai bidang tanah No. 82 seluas 1.241 M2 (Seribu dua ratus empat puluh satu meter persegi) yang terletak di Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten, tidak terkait dengan obyek sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II,III,IV, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 855/Pdt.G/2019/PN.Tng, tertanggal 19 Desember 2019, karena obyekHalaman 47 Putusan Nomor: 241/Pdt.G/2020/PN.Tng?sengketa dalam perkara tersebut adalah tanah dengan Girik C 1.354 Persil 27 S III atas nama Bantong B Djari, luas 1.217 M2 yang berbeda dengan kepemilikan Penggugat;6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.791.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pdt.G/2020/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 241/Pdt.G/2020/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pdt.G/2020/PN Tng
Statistik11019