- Menyatakan, Terdakwa AHMAD BADRUN telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
- Uang tunai sejumlah Rp. 130.000.000,- (Seratus tiga puluh juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 76.000.000,- (Tujuh puluh enam juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.530.000,- (Tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Pedoman Operasional Kepegawaian PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara April 2020/Perubahan Kedua Bagian 6 Pedoman Sanksi BAB VI JENIS PELANGGARAN.
- SK Direksi nomor 017/Kpts/Dir.BPD/2003 Tentang Wewenang Menu Kode Program dan Penggantian Password.
- SE Direksi nomor 049/SE.Dir/BPD/2018 Perihal Mekanisme Reset Password Ebiss.
- Penegasan Direksi nomor 033/135000/06.2/Dirut Perihal Penggunaan Warkat SP2D, tanggal 20 Juni 2012.
- SK Direksi Nomor 023/Kpts.Dir/BPD/2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengambilan dan Pertanggung Jawaban uang muka Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
- SK Direksi nomor 097/Kpts.Dir/BPD/2018 tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur Produk Simpanan tanggal 26 Desember 2018.
- SK Direksi nomor 03/Kpts.Dir/BPD/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Sistem BI-RTGS Gen II pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, tanggal 07 Januari 2020.
- Job Desk Pimpinan Capem huruf D Pengawasan :
- Job Desk Koordinator Operasional huruf D Pengawasan :
- Job Desk Teller Tugas Pokok :
- Penegasan nomor 564/135.000/10/16/SDU tanggal 31 Oktober 2016 perihal Opname Kas;
- SK No 51/Kpts/Dir.BPD/2020 tgl 04 Mei 2020 tentang perubahan keempat Struktur organisasi dan Job discription PT BPD Sultra;
- Nota Tugas Plt. Pimpinan Bank Kcp Wawonii Nomor 566 / 135.000 / 12 / 17 / SDU, tanggal 6 Desember 2017;
- Berita Acara Opname Kas tanggal 26 Maret 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama ANDI MUH LUTFI Nomor 221.02.01.003173.7 periode 01 Januari 2018 s/d 22 September 2021;
- Rekening Koran Pinjaman Bank Sultra atas nama ANDI MUHAMMAD LUTFI Nomor 221.06.17.001171.2 periode 01 Januari 2018 s/d 22 September 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama Drs. MUHAMAD RUSTAM M.pd Nomor : 221.02.01.002939.0 periode 01 Januari 2018 s/d 06 Desember 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama DRS MUHAMAD RUSTAM MPD Nomor : 221.02.01.003334.5 periode 01 Januari 2019 s/d 08 September 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama M YACUB RAHMAN, SP Nomor : 221.02.01.001557.4 periode 01 Januari 2019 s/d 06 Desember 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama BAHUDDIN Nomor : 221.02.01.009837.6 periode 01 Januari 2019 s/d 06 Desember 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama PT. HADJI KALLA CABANG KENDARI Nomor : 001.01.04.520535.3 periode 01 Januari 2020 s/d 06 Desember 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama PUSPIRAWATI Nomor : 221.02.01.000254.3 periode 01 Januari 2020 s/d 08 September 2021
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama SYAMSIL ABBAS Nomor : 221.02.01.006851.7 periode 01 Januari 2021 s/d 08 September 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama HIJRIYANTI HAMID Nomor : 221.02.01.006490.0 periode 01 Januari 2018 s/d 07 Desember 2021;
- Slip Setoran Bank Sultra atas nama Hijriyanti Nomor : 221.02.01.006490.0 tanggal 10 Maret 2021 sebesar Rp. 68,000,000,- (enam puluh delapan juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra atas nama Hijriyanti Hamid Nomor : 221.02.01.006490.0 tanggal 01 Maret 2021 sebesar Rp. 29,000,000,- (dua puluh sembilan juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Hijriyanti Hamid Nomor : 221.02.01.006490.0 tanggal 02 Februari 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 22 September 2020, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 23 September 2020, sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 02 Oktober 2020, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto J Putra Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 19 Oktober 2020, sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto JP Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 27 Oktober 2020, sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 05 November 2020, sebesar Rp. 7.500.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 05 November 2020, sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto JP Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 25 November 2020, sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto JP Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 07 Desember 2020, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 23 Desember 2020, sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 23 Desember 2020, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 26 Desember 2020, sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 30 Desember 2020, sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto JP Nomor : 001.02.01.183080.1 tanggal 02 Februari 2021 (tanggal validasi 03 Februari 2021), sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya Putra Nomor : 001.02.01.183080.1 periode 01 Januari 2018 s/d 07 Desember 2021;
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya P nomor 221.02.01.008257.5 tanggal 02 Februari 2021 sebesar Rp. 50.100.000,- (lima puluh juta seratus ribu rupiah)
- Rekening koran Tabungan Bank Sultra atas nama Irwanto Jaya Putra Nomor : 221.02.01.008257.5 periode 01 Januari 2021 s/d 07 Desember 2021;
- Rekening Koran Nominatif Pembukuan UM Perjalanan Dinas Irwanto Jaya Putra Bank Sultra Nomor : 221.09.12.099000.6, periode 01 Januari 2019 s/d 29 Maret 2021;
- Rekening Koran Nominatif Pembukuan Panjar Konkep Expo (Pameran) Bank Sultra Nomor : 221.09.12.010000.2, periode 01 Januari 2019 s/ 29 Maret 2021;
- Warkat Pemindah Bukuan Bank Sultra Nomor : 221.09.12.010000.3 ke rekening Bank Irwanto Jaya Putra nomor 001.02.01.183080.1, tanggal 04 Januari 2021 sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
- Warkat Pemindah Bukuan Bank Sultra Nomor : 221.09.12.010000.3 ke rekening Bank Irwanto Jaya Putra nomor 001.02.01.183080.1, tanggal 15 Januari 2021 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Warkat Pemindah Bukuan Bank Sultra Nomor : 221.09.12.010000.3 ke rekening Bank Irwanto Jaya Putra nomor 001.02.01.183080.1, tanggal 20 Januari 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Warkat Pemindah Bukuan Bank Sultra Nomor : 221.09.12.010000.3 ke rekening Bank Irwanto Jaya Putra nomor 001.02.01.183080.1, tanggal 05 Maret 2021 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Rekening Koran Nominatif Pembukuan (UUDP) Irwanto Jaya Putra Bank Sultra Nomor : 221.09.12.010000.3, periode 01 Januari 2019 s/d 29 Maret 2021;
- Rekening Koran Tabungan Bank Sultra Nomor 001.02.01.183080.1 atas nama IRWANTO JAYA PUTRA periode 01 Januari 2021 s/d 29 Maret 2021;
- Daftar Saldo Nominatif Pembukuan Bank Sultra Capem Wawonii nomor 101.02.01 Kas ATM, periode 29 Maret 2021;
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandi nomor rekening 221.02.01.003732.6 keterangan Irwanto JP, tanggal 03 Februari 2020 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandy nomor rekening 221.02.01.003732.6 keterangan Irwanto JP, tanggal 03 Februari 2020 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandy nomor rekening 221.02.01.003732.6, tanggal 03 Maret 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandy nomor rekening 221.02.01.003732.6, tanggal 12 Maret 2020 sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandy nomor rekening 221.02.01.003732.6, tanggal 23 Maret 2020 sebesar Rp. 15.600.000,- (lima belas juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandy keterangan setoran IJP, tanggal 12 Agustus 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- Slip Setoran Bank Sultra ke Penerima atas nama Mirza Herizandy, tanggal 04 September 2020 sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima BCA CBNG KDI atas nama Mirza Hery zandi, S.Kom nomor rekening 7910545998, tanggal 10 September 2020 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima Bank BCA KCU Kendari atas nama Mirza Herizandy nomor rekening 7910545994, tanggal 21 Oktober 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima Bank UOB Jakarta atas nama MFA Indo Energy PT nomor rekening 3143021945, tanggal 16 Februari 2021 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima UOB Cabang Jakarta Juanda atas nama MFA Indo Energy PT nomor rekening 3143021945, tanggal 05 Maret 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima UOB Cabang Juanda Jakarta atas nama PT. MFA Indo Energy nomor rekening 3143021945, tanggal 10 Desember 2020 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima BCA Cabang Jakarta atas nama Supriyanto S, nomor rekening 3000657912, tanggal 16 Februari 2021 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima Bank BCA atas nama Supriyanto S, nomor rekening 3000657912 , tanggal 29 Januari 2021 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima BCA atas nama Supriyanto S, nomor rekening 3000657912, tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima BCA atas nama Supriyanto S, nomor rekening 3000657912, tanggal 04 November 2020 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Bank Penerima BCA atas nama Supriyanto S, nomor rekening 3000657912, tanggal 10 November 2020 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Slip Transfer RTGS Bank Sultra ke Ban Penerima BCA Jakarta atas nama Teguh Sulistiono, nomor rekening 5780709121, tanggal 24 Maret 2021 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Warkat Pemindah Bukuan Rekening KASDA Kab. Konkep nomor 221 01020000012 ke rekening CV. Ita Karya Mandiri Tumburano nomor 221 01040000753, tanggal 23-Des-2019 (tanggal validasi 17/12/2020) sebesar Rp. 4,906,500,000,- (empat milyar sembilan ratus enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Cek Bank Sultra milik CV. Ita Karya Mandiri Tumburano nomor CE 1.294998, tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp. 4,906,500,000,- (empat milyar sembilan ratus enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Cek Bank Sultra milik CV. Ita Karya Mandiri Tumburano nomor CE 1.295000, tanggal 17 Desember 2020 sebesar Rp. 4,906,500,000,- (empat milyar sembilan ratus enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Slip setoran Bank Sultra atas nama Kas Umum Daerah Kab Konkep Nomor rekening : 221.01.02.000001.2 dengan keterangan Setoran Koreksi Salpost, Sumber dana 03255/SP2D/2020 tanggal 18 Desember 2020, Rp. 4,906,500,000,- (empat milyar sembilan ratus enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Rekening Koran Giro Bank Sultra atas nama CV. Ita Karya Mandiri Tumburano nomor 221 01040000753 periode 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020.
- Surat Edaran direksi nomor : 011/SE.Dir/PT BPD/2019 tanggal 02 Juli 2019 perihal Kas Maksimal Kantor Cabang/Capem/Kas PT. BPD Sulawesi Tenggara;
- SOP III.C.1.3 tanggal 27 September 2005 tentang pengelolaan uang kas;
- Jobdesk Pemimpin Cabang Utama nomor I.O. tanggal 01/07/2020;
- Jobdesk Kepala Divisi Treasury nomor XV.O. tanggal 01/07/2020;
- Jobdesk Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi nomor XI.O. tanggal 01/07/2020;
- Jobdesk Kepala Divisi Kepatuhan dan hukum Nomor X.O. tanggal 01/07/2020;
- Jobdesk Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) nomor VIII.O. tanggal 01/07/2020;
- Surat Keputusan Direksi Nomor 096/Kpts/Dir. BPD/2018 tanggal 20 Desember 2018 tentang Pemberlakuan Pedoman Tata Kelola User Ebiss dan Pejabat Penanggung Jawab Pengelola User PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
- Surat Keputusan Nomor : 020 /Kpts/Dir.BPD/2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Mutasi Pegawai dilingkungan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra;
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sultra;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wakatobi Pada Perseroan Terbatas Bank Sultra.
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Sultra;
- Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sultra;
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
- Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton Pada Perseroan Terbatas Bank Sultra;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra.
Putusan PN KENDARI Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi |
||||||||||
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi | |||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||
Tanggal Register | 3 Oktober 2022 | |||||||||
Lembaga Peradilan | PN KENDARI | |||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada | |||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Br Hakim Anggota Parsungkunan | |||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni | |||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
|
|||||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 | |||||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 | |||||||||
Kaidah | — | |||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kdi
Statistik606145