- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Teguh Septino, S.T. Han., Letnan Satu Pas NRP 542379 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 132-K/PM.III-12/AU/IX/2022 |
|
Nomor | 132-K/PM.III-12/AU/IX/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Suhendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nikah Siri asli bermaterai Rp10.000,00. 2) 2 (dua) lembar Surat Keterangan booking tiket pesawat Lion Air Nomor 9902168676308 tanggal 09 Maret 2021 a.n. Teguh Septino yang dikeluarkan pihak PT Lion group. 3) 2 (dua) lembar print out Guest Profile Hotel Aston Sidoarjo a.n. Sdri. Enik Mufidah. 4) 4 (empat) lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti handphone Merk Oppo Seri Reno 5 Model CPH 2159 warna silver dengan nomor 0823-9886-2303 yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat Tanggal 10 Mei 2021. 5) 57 (lima puluh tujuh) lembar Salinan Putusan Dilmil I-05 Pontianak Nomor 34-K/PM.I-05/AU/VII/2021 tanggal 21 Juli 2021 perihal putusan perkara pidana KDRT yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi-1. Tetap dilekatkan dakam berkas perkara. b. Barang-barang. 1) 1 (satu) unit HP Oppo Reno 5 Model CPH2159 warna silver. Dikembalikan kepada Terdakwa. 2) 1 (satu) buah sim card Telkomsel dengan nomor 082398862303. 3) 1 (satu) buah flashdisk rekaman percakapan telepon antara Sdri. Enik Mufidah (Saksi-4) dengan Sertu (K) Sobio Aju Kamala (Saksi-1). 4) 1 (satu) buah flashdisk rekaman video wawancara antara Serka Johan Wahyudi dengan Sdri. Enik Mufidah. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 132-K/PM.III-12/AU/IX/2022
Statistik862201