- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah di daftarkan dan tercatat di kantordinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Deli Serdang pada tanggal 22 Desember 2014 sesuai Kutipan akta perkawinan Nomor ;1207-KW-22122o 14-0012. Yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang tertanggal 22 Desember 2014 adalah sah menurut Hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah didaftarkan dan tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 22 Desember 2014 sesuai akta perkawinan Nomor 1207-KW-22122014-0012.yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Deli Serdang tertanggal 22 Desember 2014 putus karena perceraian;
- Menyatakan dan menetapkan Penggugat sebagai ibu yang mengasuh atas 3 (tiga ) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Josia Handika Sembiring, berumur 14 Tahun sesuai Kutipan akta kelahiran Nomor ; 69564/2010 tanggal 30 - 12 -2010;
- Hizkia Herdiansyah S, berumur 10 Tahun, sesuai kutipan akta kelahiran No. 1207-LT-13122013-0217 tanggal 13 - 12 ? 2013;
- Camelia Febriyanti Br Sembiring, berumur 6 Tahun sesuai Kutipan akta kelahiran Nomor I207-LT-11102017-0025 tanggal 11-10-2017;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya nafkah 3 (tiga) orang anak penggugat dan Tergugat sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) / perbulannya yang diberikan Tergugat melalui Penggugat pada tanggal 1 (satu) setiap bulannya sampai dengan ketiganya mencapai usia dewasa;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirim Salinan Putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan/Kantor Catatan Sipil Lubuk Pakam untuk mendaftarkan Perceraian ini ke buku yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.510.000,- (dua juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 77/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morailam Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Zulfina Sari, Br Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare |
Panitera | Panitera Pengganti Rizki Angelia Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.G/2022/PN Lbp
Statistik869