- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan harta-harta berupa: 2.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen, yang terletak di Jalan Agatis Blok A/20 Perumahan Villa Danau Matano, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bersertifikat hak milik Nomor 00917 atas nama Sayuti Mustafa S (Penggugat), dengan luas tanah 187 m2 (Seratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang batas-batasnya sebagai berikut:Sebelah Utara: Jalan Agatis, Sebelah Selatan : rumah H. Marlin, Sebelah Barat : rumah H. Busyairi, Sebelah Timur: rumah H. Syafril; 2.2. Sebidang tanah kosong, yang terletak di Jalan Agatis Blok A Villa Danau Matano, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 00355 atas nama Hasniar Hamza HK (Tergugat) dengan luas tanah 198 m2 (Seratus Sembilan puluh delapan meter persegi), yang batas-batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara: tanah Kebun H. Baso, Sebelah Selatan : Jalan Agatis,Sebelah Barat : rumah Jeani Anasril, Sebelah Timur: rumah Mariani Mansyur/dijual ke Fitri; 2.3. Sebidang tanah, yang terletak diPerumahan Villa Danau Matano, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan bersertifikat hak milik No.00934 atas nama Hasniar Hamza HK (Tergugat) dengan luas tanah 199 M2 (Seratus Sembilan puluh sembilanmeter persegi) yang batas-batasnya sebagai berikut:Sebelah Utara : tanah milik Nasrah atau Ari,Sebelah Selatan : rumah milik H. Hanudin,Sebelah Barat : tanah milik Nursyam, Sebelah Timur : Jalan pinggir Danau Matano; 2.4. Sebidang tanah dan bangunan toko yang terletak diJalan Kangkung, Kompleks Pasar Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bersertifikat Hak Milik No. 934 atas nama Sayuti Mustafa S (Penggugat) dengan luas tanah 120 m2 (Seratus dua puluhmeter persegi) yang batas-batasnya sebagai berikut :Sebelah Utara : toko milik Hasniar, Sebelah Selatan: Jalan pasar, Sebelah Barat: Jalan Kangkung, Sebelah Timur: toko milik M.Gustam B; 2.5 Satu unit Mobil Pick Up merek Daihatsu Grand Max Tahun 2018 dengan Nomor Polisi DP 8962 GH, atas nama Hasniar Hamzah HK (Tergugat); 2.6 Satu unit Mobil Nissan Livina VL Tahun 2021 dengan Nomor Polisi DP 1642 GLatas nama Sayuti Mustafa S (Penggugat): 2.7 Satu unit sepeda motor Honda jenis H1B02N42L0 A/T Tahun 2021 dengan Nomor Polisi DP 2527 VM atas nama Hasniar Hamzah HK (Tergugat); 2.8 20 petak tenda terowongan terletak di Jalan Agatis Perumahan Villa Danau Matano Sorowako, Kabupaten Luwu Timur. 2.9 Hutang sebesar Rp617.042.196,00 (enam ratus tujuh belas juta empat puluh dua ribu seratus sembilan puluh enam rupiah) pada bank Mandiri Kantor Cabang Soroako Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor Rekening pinjaman 1700100564792 atas nama Sayuti Mustafa S; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum nomor 2 angka 2.1 sampai dengan 2.8;
- Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat menanggung (seperdua) bagian dari kewajiban sebagaimana diktum nomor 2 angka 2.9;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta-harta sebagaimana diktum nomor 2 angka 2.1 sampai dengan 2.8 sesuai pembagian sebagaimana diktum nomor 3;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diktum nomor 2 angka 2.9 dengan pembebanan sebagaimana diktum nomor 4;
- Menghukum Penggugat, Tergugat, atau siapapun yang menguasai harta-harta sebagaimana dimaksud diktum nomor 2 angka 2.1 sampai dengan angka 2.8 untuk menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian sebagaimana ketentuan pada diktum nomor 3 secara natura, dengan ketentuan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan penjualan secara lelang pada kantor lelang negara kemudian hasil penjualannya dibagi sesuai porsi bagian masing-masing;
- Menolak untuk selebihnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan kewajiban-kewajiban berupa: 2.1 Hutang kepada orang tua Penggugat (Hj. Ruhama Umar) sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atas penggunaan uang hasil penjualan 2 (dua) ekor sapi miliknya oleh Penggugat dan Tergugat; 2.2 Hutang kepada orang tua Penggugat (Hj. Ruhama Umar) sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) atas penggunaan uang duka dari PT. Vale pada saat ayah kandung Penggugat (Hamzah HK) meninggal dunia oleh Penggugat dan Tergugat; 2.3 Hutang sebesar Rp117.470.352,00 (seratus tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah) pada bank Mandiri Kantor Cabang Soroako Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor Rekening pinjaman 1700100623184 atas nama debitur Hasniar Hamza HK; adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat menanggung (seperdua) bagian dari kewajiban-kewajiban sebagaimana diktum nomor 2;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diktum nomor 2 dengan pembebanan sebagaimana ketentuan diktum nomor 3;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan-gugatan berikut: 5.1 Nafkah (jaminan hidup) untuk masing-masing anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan, di luar dari biaya sekolah atau biaya tak terduga; 5.2 Jaminan untuk biaya kelanjutan hidup Penggugat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); 5.3 Hasil sewa tenda terowongan milik orang tua Penggugat (Hj. Ruhama Umar) yang dikelola Penggugat dan Tergugat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
- Menolak untuk selebihnya;
Putusan PA Malili Nomor 339/Pdt.G/2022/PA.Mll |
|
Nomor | 339/Pdt.G/2022/PA.Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Malili |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rajiman |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Ahmad Edi Purwanto, I.br Hakim Anggota Mufti Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.030.000,00 (tiga juta tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 339/Pdt.G/2022/PA.Mll
Statistik875