- Menyatakan Para Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Nurasyik bin H. Madra?i atau disebut juga Nur Asyik bin H. Madra?i yang meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
- Kalimah binti Kabil (Ibu);
- Anissa Putri binti M. Askan Krisna (istri)
- Adinata Paryoga bin Nurasyik/Nur Asyik (anak laki-laki);
- Muhammad Nur Ardiyanto bin Nurasyik/Nur Asyik (anak laki-laki);
- Fatimah Berliana Vashti binti Nurasyik/Nur Asyik (anak perempuan);
- Menetapkan tujuan dari Penetapan ahli Waris ini digunakan untuk mengurus harta yang ditinggalkan oleh Nurasyik bin H. Madra?i atau disebut juga Nur Asyik bin H. Madra?i berupa tabungan di Bank Rakyat Indonesia buku rekening Nomor 1006968496 a.n. Nurasyik, setoran awal BPIH a.n. Nur Asyik tanggal 19 Juli 2012, Sertifikat Hak Milik No.1254 Desa Wilayut Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atas nama Nurasyik, Sertifikat Hak Milik No.1069 Desa Wilayut Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, atas nama Nurasyik, Sertifikat Hak Milik No.1095 Desa Wilayut Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, atas nama Nurasyik dan Sertifikat Hak Milik No.1249 Desa Wilayut Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, atas nama Nurasyik;
- Menyatakan permohonan Pemohon agar ditetapkan ahli waris dari almarhum Bapak H. Madra?i bin Baamid tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.325.000,00 (tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 4038/Pdt.G/2022/PA.Sda |
|
Nomor | 4038/Pdt.G/2022/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Siti Muarofah Sa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. M. Ridwan Awis, M.hbr Hakim Anggota H. Ilmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nurul Islah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4038/Pdt.G/2022/PA.Sda.zip
- Download PDF
- 4038/Pdt.G/2022/PA.Sda.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 416/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Kasasi : 322 K/AG/2024
Pertama : 4038/Pdt.G/2022/PA.Sda.
Statistik9156