- Menyatakan Terdakwa Ahmad Zainuri alias Zainuri alias Ahmad bin R.M. Thohir (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi anggota dan pengurus ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah spanduk warna hijau yang bertuliskan maklumat Khilafatul Muslimin;
- 1 (satu) buah spanduk warna hijau yang bertuliskan nasihat/himbauan Khilafatul Muslimin;
- 1 (satu) buah ID Card Khilafatul Muslimin atas nama Ahmad Zainuri dengan Nomor NIW : 370/LP/INA/1421 H yang terdapat foto, website dan email;
- 4 (empat) buah buku panduan sederhana materi-materi Khilafatul Muslimin;
- 1 (satu) buah buku Al-Khilafa dengan judul ??Sekali Khilafa Tetap khilafa??;
- 1 (satu) buah buku Al-Khilafa dengan judul ??Membangun Kesepahaman Umat??;
- 2 (dua) buah buku Al-Khilafa dengan judul ??Perang Pemikiran??;
- 1 (satu) lembar kertas warna putih yang sudah dilaminating yang sudut kiri kertas tersebut terdapat tulisan Wallahi, Demi Allah;
- 1 (satu) lembar kertas warna putih yang terdapat tulisan bai?at tugas dan terdapat cap Khilafatul Muslimin;
- 1 (satu) buah buku yang telah dibakar;
- 2 (dua) buah bendera warna hijau dengan tulisan Khilafatul Muslimin;
- 1 (satu) buah plang warna putih bertuliskan Khilafatul Muslimin;
- 1 (satu) buah buku dokumentasi kelengkapan administrasi Khilafatul Muslimin;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO V2026 warna hitam dengan nomor 081272806515;
Putusan PN Mentok Nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2022/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erica Mardaleni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aldi Naradwipa Simamora, Br Hakim Anggota Fitria Hady |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2022/PN Mtk
Statistik13730