- Menyatakan Terdakwa ALES Alias PARO Bin SUDDING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Membeli atau Menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,0429 (nol koma nol empat ratus dua puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam.
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 187/Pid.Sus/2022/PN Blk |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2022/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Asnawi Said, Br Hakim Anggota Ria Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2022/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2022/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2352 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 187/Pid.Sus/2022/PN Blk
Statistik517