- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum aset yang merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik No. 10581 / Kelurahan Sesetan, Surat Ukur No. 04355 / Sesetan / 2014 tanggal 02/06/2014 dengan luas 200 m2 yang saat ini atas nama I Wayan Parmika yang terletak di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang telah dijual ke I Wayan Parmika dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 82/Pdt.G/2022/PN Srp |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 82/Pdt.G/2022/PN Srp | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Harta Bersama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Dewi Sukrani | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Asri Mukaromah, Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti I Komang Merta Ardiasa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara
3. Menyatakan sah secara hukum keseluruhan hutang-hutang selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, dengan rincian
4. Menyatakan sah secara hukum total keseluruhan harta perkawinan atau harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sebesar Rp955.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) dikurangi total keseluruhan hutang sebesar Rp467.758.860,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh rupiah), jadi sisa total keseluruhan harta bersama yang belum dibagi adalah sebesar Rp487.241.140,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh rupiah); 5. Menyatakan hukum Penggugat berhak atas 50 (lima puluh) persen dari keseluruhan Harta Bersama selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebesar Rp487.241.140,00 (empat ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh rupiah), yang setelah dibagi 2 (dua) menjadi Rp243.620.570,00 (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah), yang kemudian masing-masing dikurangi dengan uang yang tersisa pada Penggugat yaitu Rp20.241.140,00 (dua puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh rupiah) dan Tergugat yaitu Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) maka yang menjadi hak Penggugat adalah Rp223.379.430,00 (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah) dan yang menjadi hak Tergugat adalah Rp228.620.570 (dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang kepada Penggugat sejumlah Rp223.379.430,00 (dua ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah); 7 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2022/PN Srp
Statistik933