Putusan PN KLATEN Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Kln |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2022/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gandung |
Hakim Anggota | Hakim I Nurjusni, Hakim Ii Suryodiyono |
Panitera | Sigid Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 138/Pid.Sus/2022/PN Kln?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Eddy Santoso Bin Panut Purwanto; Tempat lahir : Klaten; Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 06 Oktober 1986; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Tulung RT. 012 / RW. 006 Desa Tulung Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 April 2022;Terdakwa Eddy Santoso Bin Panut Purwanto ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 07 April 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan tanggal 05 Juni 2022; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Wakil Ketua PN sejak tanggal 06 Juni 2022 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Wakil Ketua PN sejak tanggal 06 Juli 2022 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2022; 5. Penuntut sejak tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2022; 6. Hakim PN sejak tanggal 04 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 02 September 2022;7. Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 3 September 2022 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2022 ; Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Bernadet Sri Hartini, S.H., Penasihat Hukum, berkantor di Jalan Kp. Candirejo gg. Semangka Rt.02/Rw.09, Kel. Tinggalkan, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 138/Pen.Pid.Sus/2022/PN Kln. tanggal 10 Agustus 2022; Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini ; Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dipersidangan ; Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di dalam persidangan; Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1. Menyatakan Terdakwa Eddy Santoso Bin Panut Purwanto telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eddy Santoso Bin Panut Purwanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.3. Menyatakan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) paket sabu didalam plastik klip kecil dibungkus kertas dilakban warna coklat.- 1 (satu) unit handphone merk realme 5i warna hitam biru dengan nomor whatsapp 082133722847.- 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver.Dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa telah mengajukan pledoi di persidangan yang pada pokoknya :Berdasarkan pertyimbangan tersebut, untuk itu kami mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim mempertimbangkannya dan selanjutnya memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa dengan harapan mudah-mudahan Majelis Hakim sebagai pengayom keadilan dan kebenaran dapat memberikan keadilan bagi terdakwa dalam menjatuhkan putusan nantinya, sehingga benar-benar dapat dibanggakan dan diagungkan sebagaimana tugas mulianya dalam mewujudkan Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Demikian Nota Pembelaan kami atas diri Terdakwa EDI SANTOSO bin PANUT PURWANTO ini kami sampaikan. Atas perkenan Majelis Hakim mengabulkan permohonan kami ini, tak lupa kami atas nama Terdakwa menghaturkan banyak terima kasih.Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyampaikan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan tanggapannya yang pada pokonya menyatakan tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIRBahwa ia Terdakwa EDDY SANTOSO Bin PANUT PURWANTO pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan April dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Tulung RT. 013 RW. 006 Desa Tulung Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :- Bahwa pada hari Senin 4 April 2022 sekira jam 09.00 wib terdakwa mendapat telepon dari sdr. Mustamar (Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan jika Sdr. MIUN (Daftar Pencarian Orang) meminta tolong terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di alamat yang sudah ditentukan apabila sudah terkumpul supaya paket narkotika jenis sabu tersebut dijadikan dalam 1 (satu) paket dan terdakwa akan mendapatkan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) alamat peletakkan, atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa menerima pesan whatsapp berisi foto alamat peletakkan sabu sebanyak 6 (enam) alamat peletakkan narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh sdr. MIUN (DPO) setelah itu terdakwa langsung mencari alamat tersebut dan menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dari 4 (empat) alamat peletakkan yang semuanya berada di wilayah Sukoharjo selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. MIUN (DPO) melaporkan bahwa dari 6 (enam) alamat peletakkan Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh Sdr. MIUN (DPO) terdakwa hanya menemukan 4 narkotika jenis sabu kemudian Sdr. MIUN (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu kembali di 5 (lima) alamat yang akan dikirimkan oleh sdr. MIUN (DPO), setelah mendapatkan 5 (lima) alamat peletakkan tersebut terdakwa kemudian mencari dan hanya menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah pohon pertama setelah pos penyebrangan kereta api, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di pohon ketiga sebelah warung tepi jalan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah pohon mangga kecil depan ruko setelah itu terdakwa kembali melaporkannya kepada sdr. MIUN (DPO) lewat telepon sehingga jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan terdakwa sebanyak 7 (tujuh) paket sabu selanjutnya Sdr. MUIN (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengambil timbangan digital merk camry warna silver di SMP 2 Sawit Boyolali selanjutnya Sdr. MIUN (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver terlebih dahulu sampai ada perintah selanjutnya kemudian pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira jam 01.45 WIB terdakwa membuka salah satu paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil untuk terdakwa ambil sebagian sabunya dan dimasukkan ke dalam plastik bekas bungkus rokok dengan maksud akan terdakwa gunakan sendiri setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver di tepi sawah sebelah timur kampung terdakwa kemudian sekira jam 16.00 WIB terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. MIUN (DPO) memberitahukan jika ada orang yang akan mengambil 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver lalu terdakwa mengambil 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver yang sebelumnya disimpan di tepi sawah lalu terdakwa menitipkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver dirumah Sdr. MALIK sambil menunggu perintah selanjutnya namun sebelum 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver tersebut diambil terdakwa sudah ditangkap dan diamankan oleh anggota Tim Sat Res Narkoba Polda Jateng diteras rumah sdr. MALIK di Dusun Tulung Rt. 013/Rw. 006 Desa Tulung, Kec. Tulung, Kab. Klaten selanjutnya Anggota Tim Sat Res Narkoba Polda Jateng melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 7 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk camry, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam biru yang diakui terdakwa adalah miliknya.- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 980/NNF/2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Bowo Nurcahyo, S.Si.,M. Biotech, Dkk dan ditandatangani pula oleh Kombes Pol. Ir. H. Slamet Iswanto, SH selaku Kalabfor Polda Jateng bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yang masing ? masing berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :1. BB?2078/2022/NNF berupa 7 (tujuh) paket plastik klip masing?masing dibungkus kertas dan dilakban warna coklat berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,60605. 2. BB-2079/2022/NNF berupa 1 buah tube plastik berisi urine sebanyak 58 ml. Kesimpulan :Setelah dilakukan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :1. BB-20178/2022/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-2079/2022/NNF berupa urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SUBSIDAIRBahwa ia Terdakwa EDDY SANTOSO Bin PANUT PURWANTO pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan April dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Tulung RT. 013 RW. 006 Desa Tulung Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :- Bahwa pada hari Senin 4 April 2022 sekira jam 09.00 wib terdakwa mendapat telepon dari sdr. Mustamar (Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan jika Sdr. MIUN (Daftar Pencarian Orang) meminta tolong terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di alamat yang sudah ditentukan apabila sudah terkumpul supaya paket narkotika jenis sabu tersebut dijadikan dalam 1 (satu) paket dan terdakwa akan mendapatkan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) alamat peletakkan, atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa menerima pesan whatsapp berisi foto alamat peletakkan sabu sebanyak 6 (enam) alamat peletakkan narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh sdr. MIUN (DPO) setelah itu terdakwa langsung mencari alamat tersebut dan menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dari 4 (empat) alamat peletakkan yang semuanya berada di wilayah Sukoharjo selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. MIUN (DPO) melaporkan bahwa dari 6 (enam) alamat peletakkan Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh Sdr. MIUN (DPO) terdakwa hanya menemukan 4 narkotika jenis sabu kemudian Sdr. MIUN (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu kembali di 5 (lima) alamat yang akan dikirimkan oleh sdr. MIUN (DPO), setelah mendapatkan 5 (lima) alamat peletakkan tersebut terdakwa kemudian mencari dan hanya menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah pohon pertama setelah pos penyebrangan kereta api, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di pohon ketiga sebelah warung tepi jalan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah pohon mangga kecil depan ruko setelah itu terdakwa kembali melaporkannya kepada sdr. MIUN (DPO) lewat telepon sehingga jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan terdakwa sebanyak 7 (tujuh) paket sabu selanjutnya Sdr. MUIN (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengambil timbangan digital merk camry warna silver di SMP 2 Sawit Boyolali selanjutnya Sdr. MIUN (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver terlebih dahulu sampai ada perintah selanjutnya kemudian pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira jam 01.45 WIB terdakwa membuka salah satu paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil untuk terdakwa ambil sebagian sabunya dan dimasukkan ke dalam plastik bekas bungkus rokok dengan maksud akan terdakwa gunakan sendiri setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver di tepi sawah sebelah timur kampung terdakwa kemudian sekira jam 16.00 WIB terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. MIUN (DPO) memberitahukan jika ada orang yang akan mengambil 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver lalu terdakwa mengambil 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver yang sebelumnya disimpan di tepi sawah lalu terdakwa menitipkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver dirumah Sdr. MALIK sambil menunggu perintah selanjutnya namun sebelum 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver tersebut diambil terdakwa sudah ditangkap dan diamankan oleh anggota Tim Sat Res Narkoba Polda Jateng diteras rumah sdr. MALIK di Dusun Tulung Rt. 013/Rw. 006 Desa Tulung, Kec. Tulung, Kab. Klaten selanjutnya Anggota Tim Sat Res Narkoba Polda Jateng melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 7 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk camry, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam biru yang diakui terdakwa adalah miliknya.- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 980/NNF/2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Bowo Nurcahyo, S.Si.,M. Biotech, Dkk dan ditandatangani pula oleh Kombes Pol. Ir. H. Slamet Iswanto, SH selaku Kalabfor Polda Jateng bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yang masing ? masing berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :1. BB?2078/2022/NNF berupa 7 (tujuh) paket plastik klip masing?masing dibungkus kertas dan dilakban warna coklat berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,60605. 2. BB-2079/2022/NNF berupa 1 buah tube plastik berisi urine sebanyak 58 ml. Kesimpulan :Setelah dilakukan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :1. BB-20178/2022/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-2079/2022/NNF berupa urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakaan tidak mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan telah pula mengajukan Saksi-saksi: 1. TRIAN HONEST UJIANTYA, SH., memberi keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Polisi / Penyidik- Bahwa Keterangan Saksi sudah benar ;- Bahwa saksi terangkan di Penyidik masalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa saksi yang melakukan penangkapan bersama dengan Deriyanto Sirait;- Bahwa Terdakwa kami tangkap pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 22.00 Wib di rumah Malik alamat Ds. Tulung RT013, RW006, Tulung, Kec. Tulung, Klaten; - Bahwa saat kami tangkap Terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumah Malik;- Bahwa Kami melakukan penangkapan karena ada info dari masyarakat jika di rumah Malik untuk pesta sabu-sabu;- Bahwa saat kami tangkap Terdakwa kami interogasi dan kami geledah badan;- Bahwa Kami menemukan barang bukti 7 (tujuh) paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil dibungkus lakban coklat, 1 (satu) buah timbangan digital dan HP merk realme 5i warna hitam biru;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa sabu-sabu diperoleh dari Miun yang berada di dalam Lapas;- Bahwa Terdakwa tidak memilik ijin dari berwenang untuk menggunakan sabu-sabu;- Bahwa barang bukti yang kami amankan dari Terdakwa kami temukan didalam kamar rumah milik Malik;- Bahwa Malik tidak mengetahui jika rumahnya digunakan Terdakwa untuk nongkrong dan menyimpan sabu-sabu karena rumah dalam keadaan kosong serta Malik sering tidak berada dirumah;- Bahwa Terdakwa memperoleh imbalan dari Miun sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk meletakkan 7 (tujuh) paket sabu-sabu dan timbangan digital di titik alamat tertentu;- Bahwa upah yang dijanjikan Miun belum diterima oleh Terdakwa;- Bahwa Terdakwa melakukan komunikasi dengan Miun menggunakan sarana Handphone merk realme 5i warna hitam biru;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa baru sekali ini diminta tolong oleh Miun untuk mengambil sabu-sabu;- Bahwa pada hari Senin tanggal 4 April 2022 Terdakwa diminta oleh Miun untuk mengambil sabu-sabu yang diletakkan di 14 (empat belas) titik yang berada di sekitaran Desa Blimbing, Gatak, Sokoharjo;- Bahwa dari 14 (empat belas) titik Terdakwa hanya mendapatkan 7 (tujuh) paket sabu-sabu;- Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 01.45 Wib diteras rumah Malik;- Bahwa 7 (tujuh) paket sabu dipesan via telpon HP;- Bahwa Miun memberitahu lokasi peletakan sabu kepada Terdakwa;- Bahwa Timbangan digital ditemukan didalam kamar rumah Malik;- Bahwa setelah sabu-sabu terkumpul semua baru kemudian diletak semuanya di suatu tempat;- Bahwa Sabu-sabu yang diambil oleh Terdakwa adalah milik Miun ;- Bahwa Sabu-sabu 7 (tujuh) paket yang disita kami temukan di kamar di dalam laci lemari;- Bahwa Terdakwa bukan merupakan target operasi;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;2. DERIYANTO SIRAIT, memberi keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Polisi / Penyidik- Bahwa keterangan saksi sudah benar;- Bahwa yang saksi terangkan di Penyidik masalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa saksi yang melakukan penangkapan bersama dengan Deriyanto Sirait;- Bahwa Terdakwa kami tangkap pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 22.00 Wib di rumah Malik alamat Ds. Tulung RT013, RW006, Tulung, Kec. Tulung, Klaten;- Bahwa Saat kami tangkap Terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumah Malik;- Bahwa Kami melakukan penangkapan karena ada info dari masyarakat jika di rumah Malik untuk pesta sabu-sabu;- Bahwa saat kami tangkap Terdakwa kami interogasi dan kami geledah badan;- Bahwa Kami menemukan barang bukti 7 (tujuh) paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil dibungkus lakban coklat, 1 (satu) buah timbangan digital dan HP merk realme 5i warna hitam biru;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa sabu-sabu diperoleh dari Miun yang berada di dalam Lapas;- Bahwa Terdakwa tidak memilik ijin dari berwenang untuk menggunakan sabu-sabu;- Bahwa Barang bukti yang kami amankan dari Terdakwa kami temukan didalam kamar rumah milik Malik;- Bahwa Malik tidak mengetahui jika rumahnya digunakan Terdakwa untuk nongkrong dan menyimpan sabu-sabu karena rumag dalam keadaan kosong serta Malik sering tidak berada dirumah;- Bahwa Terdakwa memperoleh imbalan dari Miun sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk meletakkan 7 (tujuh) paket sabu-sabu dan timbangan digital di titik alamat tertentu;- Bahwa upah yang dijanjikan Miun belum diterima oleh Terdakwa;- Bahwa Terdakwa melakukan komunikasi dengan Miun menggunakan sarana Handphone merk realme 5i warna hitam biru;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa baru sekali ini diminta tolong oleh Miun untuk mengambil sabu-sabu;- Bahwa pada hari Senin tanggal 4 April 2022 Terdakwa diminta oleh Miun untuk mengambil sabu-sabu yang diletakkan di 14 (empat belas) titik yang berada di sekitaran Desa Blimbing, Gatak, Sokoharjo;- Bahwa dari 14 (empat belas) titik Terdakwa hanya mendapatkan 7 (tujuh) paket sabu-sabu;- Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 01.45 Wib diteras rumah Malik;- Bahwa 7 (tujuh) paket sabu dipesan via telpon HP;- Bahwa Miun memberitahu lokasi peletakan sabu kepada Terdakwa;- Bahwa Timbangan digital ditemukan didalam kamar rumah Malik;- Bahwa setelah sabu-sabu terkumpul semua baru kemudian diletak semuanya di suatu tempat;- Bahwa Sabu-sabu yang diambil oleh Terdakwa adalah milik Miun ;- Bahwa Sabu-sabu 7 (tujuh) paket yang disita kami temukan di kamar di dalam laci lemari;- Bahwa Terdakwa bukan merupakan target operasi;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi a de charge (yang meringankan) ; Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa sudah pernah diperiksa di Polisi / Penyidik- Bahwa keterangan Terdakwa di Polisi / Penyidik sudah benar ;- Bahwa Terdakwa diperiksa karena ada perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang saya lakukan;- Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 22.00 Wib di rumah Malik alamat Ds. Tulung RT013, RW006, Tulung, Kec. Tulung, Klaten;- Bahwa saat ditangkap Terdakwa sedang duduk-duduk di teras rumah Malik;- Bahwa saat ditangkap terdakwa diinterogasi dan kami geledah badan oleh polisi;- Bahwa barang bukti yang disita polisi 7 (tujuh) paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil dibungkus lakban coklat, 1 (satu) buah timbangan digital dan HP merk realme 5i warna hitam biru dan bong yang berisi sedikit sabu-sabu;- Bahwa sabu-sabu yang saya ambil jumlah 7 paket diperoleh dari Miun yang berada di dalam Lapas;- Bahwa Terdakwa tidak memilik ijin dari berwenang untuk menggunakan sabu-sabu;- Bahwa Terdakwa pakai sabu-sabu sebagai doping saat mengendarai mobil agar tidak mengantuk;- Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;- Bahwa Barang bukti yang disita polisi ditemukan didalam kamar rumah milik Malik;- Bahwa Malik tidak tahu rumahnya saya pakai untuk menyimpan sabu-sabu karena rumahnya sering dalam keadaan kosong dan terdakwa sering nongkrong serta Malik sering tidak berada dirumah;- Bahwa Terdakwa memperoleh imbalan dari Miun sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk meletakkan 7 (tujuh) paket sabu-sabu dan timbangan digital di titik alamat tertentu;- Bahwa upah yang dijanjikan Miun belum di berikan kepada Terdakwa ;- Bahwa Terdakwa melakukan komunikasi dengan Miun menggunakan sarana Handphone merk realme 5i warna hitam biru;- Bahwa Terdakwa baru sekali ini diminta tolong oleh Miun untuk mengambil sabu-sabu;- Bahwa sabu-sabu Terdakwa ambil pada hari Senin tanggal 4 April 2022 saya diminta oleh Miun untuk mengambil sabu-sabu yang diletakkan di 14 (empat belas) titik yang berada di sekitaran Desa Blimbing, Gatak, Sokoharjo;- Bahwa dari 14 (empat belas) titik terdakwa hanya mendapatkan 7 (tujuh) paket sabu-sabu;- Bahwa Terdakwa terakhir mengkonsumsi sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira pukul 01.45 Wib diteras rumah Malik sebelum ditangkapa polisi;- Bahwa dari 7 (tujuh) paket sabu, terdakwa ambil 1 (satu) paket isinya sebagain lalu terdakwa konsumsi sendiri;- Bahwa benar itu barang bukti 7 (tujuh) paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil dibungkus lakban coklat, 1 (satu) buah timbangan digital dan HP merk realme 5i warna hitam biru yang disita polisi;- Bahwa Terdakwa kenal Miun baru sekitar seminggu;- Bahwa setelah sabu-sabu terdakwa ambil semua, lalu terdakwa simpan ditimur kampung dekat persawahan;- Bahwa setelah di telefon Miun sabu-sabu terdakwa bawa kerumah Malik, karena akan ada orang yang mengambil;- Bahwa Timbangan digital saya ambil di salah satu titik peletakan sabu;- Bahwa Terdakwa pakai sabu-sabu sejak akhir tahun 2021;- Bahwa Terdakwa pakai sabu saat akan kerja sebagai driver saja untuk mengantar barang;- Bahwa Terdakwa sangat menyesal sekali dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;- Bahwa Terdakwa memiliki keluarga dan sebagai tulang punggung keluarga;Menimbang, bahwa didalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) paket sabu didalam plastik klip kecil dibungkus kertas dilakban warna coklat;- 1 (satu) unit handphone merk realme 5i warna hitam biru dengan nomor whatsapp 082133722847;- 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver;Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan Para Saksi oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan yang saling bersesuaian, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa terdakwa EDDY SANTOSO Bin PANUT PURWANTO pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira jam 22.00 Wib di Dusun Tulung RT. 013 RW. 006 Desa Tulung Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten telah ditangkap karena penyalah guna narkotika ;- Bahwa pada hari Senin 4 April 2022 sekira jam 09.00 wib terdakwa mendapat telepon dari sdr. Mustamar (Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan jika Sdr. MIUN (Daftar Pencarian Orang) meminta tolong terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di alamat yang sudah ditentukan apabila sudah terkumpul supaya paket narkotika jenis sabu tersebut dijadikan dalam 1 (satu) paket dan terdakwa akan mendapatkan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) alamat peletakkan, atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya;- Bahwa kemudian terdakwa menerima pesan whatsapp berisi foto alamat peletakkan sabu sebanyak 6 (enam) alamat peletakkan narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh sdr. MIUN (DPO) setelah itu terdakwa langsung mencari alamat tersebut dan menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dari 4 (empat) alamat peletakkan yang semuanya berada di wilayah Sukoharjo selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. MIUN (DPO) melaporkan bahwa dari 6 (enam) alamat peletakkan Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh Sdr. MIUN (DPO) terdakwa hanya menemukan 4 narkotika jenis sabu ;- Bahwa kemudian Sdr. MIUN (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu kembali di 5 (lima) alamat yang akan dikirimkan oleh sdr. MIUN (DPO), setelah mendapatkan 5 (lima) alamat peletakkan tersebut terdakwa kemudian mencari dan hanya menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah pohon pertama setelah pos penyebrangan kereta api, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di pohon ketiga sebelah warung tepi jalan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah pohon mangga kecil depan ruko setelah itu terdakwa kembali melaporkannya kepada sdr. MIUN (DPO) lewat telepon sehingga jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan terdakwa sebanyak 7 (tujuh) paket sabu ;- Bahwa selanjutnya Sdr. MUIN (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengambil timbangan digital merk camry warna silver di SMP 2 Sawit Boyolali selanjutnya Sdr. MIUN (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver terlebih dahulu sampai ada perintah selanjutnya ;- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira jam 01.45 WIB terdakwa membuka salah satu paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil untuk terdakwa ambil sebagian sabunya dan dimasukkan ke dalam plastik bekas bungkus rokok dengan maksud akan terdakwa gunakan sendiri setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver di tepi sawah sebelah timur kampung terdakwa ;- Bahwa kemudian sekira jam 16.00 WIB terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. MIUN (DPO) memberitahukan jika ada orang yang akan mengambil 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver lalu terdakwa mengambil 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver yang sebelumnya disimpan di tepi sawah lalu terdakwa menitipkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver dirumah Sdr. MALIK sambil menunggu perintah selanjutnya, namun sebelum 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver tersebut diambil terdakwa sudah ditangkap dan diamankan oleh anggota Tim Sat Res Narkoba Polda Jateng diteras rumah sdr. MALIK di Dusun Tulung Rt. 013/Rw. 006 Desa Tulung, Kec. Tulung, Kab. Klaten selanjutnya Anggota Tim Sat Res Narkoba Polda Jateng melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 7 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk camry, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam biru yang diakui terdakwa adalah miliknya.- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 980/NNF/2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Bowo Nurcahyo, S.Si.,M. Biotech, Dkk dan ditandatangani pula oleh Kombes Pol. Ir. H. Slamet Iswanto, SH selaku Kalabfor Polda Jateng bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yang masing ? masing berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :1. BB?2078/2022/NNF berupa 7 (tujuh) paket plastik klip masing?masing dibungkus kertas dan dilakban warna coklat berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,60605. 2. BB-2079/2022/NNF berupa 1 buah tube plastik berisi urine sebanyak 58 ml. Kesimpulan :Setelah dilakukan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :- BB-20178/2022/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-2079/2022/NNF berupa urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan ;Primair : Melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Subsidair : Melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk subsidaritas, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, apabila dakwaan primair telah terbutkti maka dakwaan Subsidair tidak perlu diperimbangkan lagi, namun apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair demikian seterusnya apabila ada dakwaan lebih subsidair atau lebih lebih subsidair ;Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Unsur ?Setiap Orang?;2. Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum?3. Unsur ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? ; Menimbang selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut ;Ad.1. Unsur ?Setiap Orang?; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ?setiap orang? dalam konteks Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut sebagai UU Narkotika), merujuk pada subyek tindak pidana berupa manusia (persoon) atau badan hukum (recht persoon);Menimbang, bahwa dalam Surat Dakwaannya Penuntut Umum mengajukan subyek hukum pidana sebagai Terdakwa bernama Eddy Santoso Bin Panut Purwanto dan dengan demikian yang menjadi penekanan adalah apakah benar Terdakwa merupakan subyek hukum pidana persoon yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan, atau dengan kata lain agar tidak terjadi error in persona; Menimbang, bahwa pada awal pemeriksaan perkara, Majelis Hakim telah menanyakan Identitas Terdakwa Eddy Santoso Bin Panut Purwanto sebagaimana tercantum dalam berkas perkara dan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum a quo dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa membenarkannya, selain itu berdasarkan keterangan Saksi-saksi dalam proses pemeriksaan perkara membenarkan bahwa yang sedang diadili merupakan Terdakwa Eddy Santoso Bin Panut Purwanto dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa subyek hukum pidana yang dihadirkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini telah tepat dan tidak terjadi error in persona; Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan perkara, Terdakwa merupakan seorang laki-laki, bernama Eddy Santoso Bin Panut Purwanto yang mampu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum, hingga memberi tanggapan terhadap kesaksian yang diberikan oleh Saksi-saksi; Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa yang diajukan sudah tepat dan tidak terjadi error in persona, namun untuk menyatakan apakah Terdakwa bersalah dan dapat mempertanggung jawabkan tindak pidana yang didakwakan kepadanya harus lah dibuktikan dengan seluruh unsur-unsur pasal yang dilingkupi dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan-pertimbangan hukum di bawah; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur pertama ?Setiap Orang? telah terpenuhi ;2. Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum?;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak dan Melawan Hukum dalam hal ini adalah orang yang tidak berhak dan bertentangan dengan hukum, dimana dalam kaitannya dengan Narkotika Golongan I, hanya orang-orang tertentu atau lembaga tertentu saja diperbolehkan atas baik kepemilikan, penyimpanan, jual beli atau penggunaan Narkotika Golongan I tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka (1) yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini ;Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan ;Menimbang, bahwa dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk pelayanan kesehatan, selanjutnya dalam Ayat (2) ditegaskan dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan Menteri atau rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan;Menimbang, bahwa dari keterangan saki-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperolah fakta-fakta dipersidangan ;- Bahwa terdakwa Eddy Santoso Bin Panut Purwanto pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira jam 22.00 Wib di Dusun Tulung RT. 013 RW. 006 Desa Tulung Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten telah ditangkap karena penyalah guna narkotika ;- Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) paket plastik klip masing?masing dibungkus kertas dan dilakban warna coklat berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,60605 mengandung metamfetamina yang disita dari terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas dan berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri yang dikuatkan oleh keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang / yang berwajib dan bukanlah lembaga yang berhak sebagaimana yang dimaksud Undang-undang ;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis berkeyakinan unsur kedua ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum? telah terpenuhi;3. Unsur ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;Menimbang bahwa unsur perbuatan ini berbentuk alternatif maka apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terbukti maka sudah cukup untuk membuktikan keseluruhan unsur ini ;Menimbang, bahwa dari keterangan saki-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperolah fakta-fakta dipersidangan ;- Bahwa terdakwa EDDY SANTOSO Bin PANUT PURWANTO pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira jam 22.00 Wib di Dusun Tulung RT. 013 RW. 006 Desa Tulung Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten telah ditangkap karena penyalah guna narkotika ;- Bahwa pada hari Senin 4 April 2022 sekira jam 09.00 wib terdakwa mendapat telepon dari sdr. Mustamar (Daftar Pencarian Orang) yang mengatakan jika Sdr. MIUN (Daftar Pencarian Orang) meminta tolong terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di alamat yang sudah ditentukan apabila sudah terkumpul supaya paket narkotika jenis sabu tersebut dijadikan dalam 1 (satu) paket dan terdakwa akan mendapatkan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) alamat peletakkan, atas tawaran tersebut terdakwa menyetujuinya;- Bahwa kemudian terdakwa menerima pesan whatsapp berisi foto alamat peletakkan sabu sebanyak 6 (enam) alamat peletakkan narkotika jenis sabu yang dikirimkan oleh sdr. MIUN (DPO) setelah itu terdakwa langsung mencari alamat tersebut dan menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dari 4 (empat) alamat peletakkan yang semuanya berada di wilayah Sukoharjo selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. MIUN (DPO) melaporkan bahwa dari 6 (enam) alamat peletakkan Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh Sdr. MIUN (DPO) terdakwa hanya menemukan 4 narkotika jenis sabu ;- Bahwa kemudian Sdr. MIUN (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu kembali di 5 (lima) alamat yang akan dikirimkan oleh sdr. MIUN (DPO), setelah mendapatkan 5 (lima) alamat peletakkan tersebut terdakwa kemudian mencari dan hanya menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah pohon pertama setelah pos penyebrangan kereta api, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di pohon ketiga sebelah warung tepi jalan dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah pohon mangga kecil depan ruko setelah itu terdakwa kembali melaporkannya kepada sdr. MIUN (DPO) lewat telepon sehingga jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan terdakwa sebanyak 7 (tujuh) paket sabu ;- Bahwa selanjutnya Sdr. MUIN (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengambil timbangan digital merk camry warna silver di SMP 2 Sawit Boyolali selanjutnya Sdr. MIUN (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver terlebih dahulu sampai ada perintah selanjutnya ;- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 sekira jam 01.45 WIB terdakwa membuka salah satu paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil untuk terdakwa ambil sebagian sabunya dan dimasukkan ke dalam plastik bekas bungkus rokok dengan maksud akan terdakwa gunakan sendiri setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver di tepi sawah sebelah timur kampung terdakwa ;- Bahwa kemudian sekira jam 16.00 WIB terdakwa mendapatkan telepon dari Sdr. MIUN (DPO) memberitahukan jika ada orang yang akan mengambil 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver lalu terdakwa mengambil 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver yang sebelumnya disimpan di tepi sawah lalu terdakwa menitipkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver dirumah Sdr. MALIK sambil menunggu perintah selanjutnya, namun sebelum 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver tersebut diambil terdakwa sudah ditangkap dan diamankan oleh anggota Tim Sat Res Narkoba Polda Jateng diteras rumah sdr. MALIK di Dusun Tulung Rt. 013/Rw. 006 Desa Tulung, Kec. Tulung, Kab. Klaten selanjutnya Anggota Tim Sat Res Narkoba Polda Jateng melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 7 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk camry, 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hitam biru yang diakui terdakwa adalah miliknya.- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 980/NNF/2022 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu Bowo Nurcahyo, S.Si.,M. Biotech, Dkk dan ditandatangani pula oleh Kombes Pol. Ir. H. Slamet Iswanto, SH selaku Kalabfor Polda Jateng bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik yang masing ? masing berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka kemudian di beri nomor barang bukti :3. BB?2078/2022/NNF berupa 7 (tujuh) paket plastik klip masing?masing dibungkus kertas dan dilakban warna coklat berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 1,60605. 4. BB-2079/2022/NNF berupa 1 buah tube plastik berisi urine sebanyak 58 ml. Kesimpulan :Setelah dilakukan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :- BB-20178/2022/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-2079/2022/NNF berupa urine tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa dari keterangan terdakwa dan saksi Trian Honest Ujiantya, SH. dan saksi Deriyanto Sirait, menyatakan bahwa Sdr. MIUN (DPO) menyuruh terdakwa untuk menyimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver terlebih dahulu sampai ada perintah selanjutnya, kemudian terdakwa menitipkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver dirumah Sdr. MALIK sambil menunggu perintah selanjutnya, namun sebelum 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver tersebut diambil terdakwa sudah ditangkap dan diamankan oleh anggota Tim Sat Res Narkoba Polda Jateng diteras rumah sdr. MALIK. Menimbang, bahwa dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi seperti yang diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti dengan demikian dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa mengenai pledoi / pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mengenai permohonan keringanan hukuman, karena berkaitan dengan jumlah pidana yang akan dijatuhkan, Menurut Majelis Hakim hukuman yang disebutkan dalam amar putusan telah sesuai/setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa ;Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, oleh karena itu harus dinyatakan bersalah dan dipidana ; Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut bukan semata-mata sebagai pembalasan atas kesalahan Terdakwa, namun diharapkan dengan pemidanaan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Terdakwa maupun orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari ;Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan Terdakwa telah ditangkap dan ditahan secara sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menangguhkan atau mengalihkan jenis tahanan Terhadap diri Terdakwa, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti : - 7 (tujuh) paket sabu didalam plastik klip kecil dibungkus kertas dilakban warna coklat.- 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver.Terhadap barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan dalam melkukan tindak pidana, maka harus dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merk realme 5i warna hitam biru dengan nomor whatsapp 082133722847.Terhadap barang bukti tersebut karena alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana juga hasil dari perbuatan pidana dan mempunyai nilai ekonomis maka harus Dirampas untuk Negara. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebani pula membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman / pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa, Korban maupun masyarakat ;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa ;Keadaan-keadaan yang memberatkan :- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ;Keadaan-keadaan yang meringankan :- Terdakwa belum pernah dihukum- Terdakwa sopan dipersidangan ;- Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;Memperhatikan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini :M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Eddy Santoso Bin Panut Purwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Eddy Santoso Bin Panut Purwanto tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( 1 Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan ;6. Menyatakan barang bukti berupa :- 7 (tujuh) paket sabu didalam plastik klip kecil dibungkus kertas dilakban warna coklat.- 1 (satu) buah timbangan digital merk camry warna silver;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merk realme 5i warna hitam biru dengan nomor whatsapp 082133722847.Dirampas untuk Negara.7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 oleh kami GANDUNG, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, NURJUSNI, S.H. dan SURYODIYONO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh SIGID INDARTO, S.H.. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Klaten dan dihadiri oleh RISTA WIRATININGRUM, SH. Sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten serta dihadapan Terdakwa di dampingi Penasehat Hukumnya ; Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis NURJUSNI, S.H. GANDUNG, S.H., M.Hum. I SURYODIYONO, S.H.Panitera Pengganti SIGID INDARTO, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2022/PN Kln
Statistik897