- Menyatakan Terdakwa WIDAGDO panggilan WI bin LIM HOK LIANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati dan menyimpan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak harus dijalani oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ekor opsetan Trenggiling (Manis Javanica);
- 2 (dua) ekor opsetan Simpai Sumatera (Presbytis Melalophos);
- 3 (tiga) opsetan Kepala Rusa Sambar (Cervus Unicolor);
- 1 (satu) lembar Kulit Siamang (Sympalangus Syndactylus);
- 1 (satu) opsetan Burung Rangkong Kangkareng perut putih (Anthracoceros Albirostris);
- 1 (satu) opsetan Burung Rangkong Badak (Bucherosrhinoceros) tanpa kepala;
- 1 (satu) Tengkorak Kepala Rusa Sambar (Cervus Unicolor);
- 1 (satu) Tengkorak Kepala Kijang (Muntiacus Muntjak);
- 1 (satu) Kepala Kijang (Muntiacus Muntjak) yang terpisah;
- 1 (satu) pasang Tanduk Rusa Sambar yang terpisah (Cervus Unicolor);
- 1 (satu) pasang Tanduk Rusa Sambar yang masih melekat (Cervus Unicolor);
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 52/Pid.B/LH/2022/PN Pdp |
|
Nomor | 52/Pid.B/LH/2022/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Satwa Liar (PenangkapanPerdagangan dll) |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lili Evelin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prama Widianugraha, Br Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Zola Rezki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara untuk selanjutnya diserahkan kepada lembaga-lembaga yang bergerak di bidang konservasi satwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/LH/2022/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/LH/2022/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/LH/2022/PN Pdp
Statistik14649