- Menyatakan Terdakwa Ridho Afrinaldy bin Syahrial panggilan Godok tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 62/Pid.Sus/2022/PN Pdp |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2022/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prama Widianugraha, Br Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Zola Rezki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. 1 (satu) buah kotak rokok merk Phillipmoris yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket 1 (satu) buah plastik bening klip merah yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan pipet warna biru; 2. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; 3. 1 (satu) buah gunting; 4. 1 (satu) pack sedotan warna biru Dirampas untuk dimusnahkan; 5. 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A6 warna emas kombinasi hitam dengan nomor IMEI 1 : 35791094688756 IMEI 2 : 357932094688754; 6. 1 (satu) unit handphone merkHammer warna pink; 7. 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dengan IMEI 1 : 866471054589631 dan IMEI 2 : 866471054589623; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus/2022/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus/2022/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2022/PN Pdp
Statistik12960