- Menyatakan terdakwa Ali Askur tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai hak atas tanah itu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 738/Pid.B/2022/PN Sda |
|
Nomor | 738/Pid.B/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a.didi Ismiatun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sriwati, Hakim Anggota Sigit Pangudianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Endang Munarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Fotokopi Legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2817 Atas Nama PT Bumipraja Wirasentosa; 2. Fotokopi Legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2818 Atas Nama PT Bumipraja Wirasentosa; 3. Fotokopi Legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2819 Atas Nama PT Bumipraja Wirasentosa; 4. Fotokopi Legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2820 Atas Nama PT Bumipraja Wirasentosa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Asli surat perintah pengosongan lahan tanggal 29 September 2017 yang ditandatangani oleh Mayjend TNI (Marinir) Halim A. Hermanto, S.H.; 6. Asli surat perintah ke-2 pengosongan lahan tanggal 21 September 2017 yang ditandatangani oleh Mayjend TNI (Marinir) Halim A. Hermanto, S.H.; 7. Asli surat perintah ke-3 pengosongan lahan tanggal 29 September 2017 yang ditandatangani oleh Mayjend TNI (Marinir) Halim A. Hermanto, S.H.; Dikembalikan kepada PT. Bumipraja Wirasentosa melalui saksi Laode Tofian; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 738/Pid.B/2022/PN_Sda.zip
- Download PDF
- 738/Pid.B/2022/PN_Sda.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 738/Pid.B/2022/PN Sda
Statistik8421