- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika Gol I jenis Sabu berat + 0,39 gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah kotak permen Mentos bekas
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna putih No.Simcard 08125963298
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol W-3425-ZV
Putusan PN SIDOARJO Nomor 679/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|
Nomor | 679/Pid.Sus/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Dinarto, Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Nunik Apriani Is. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa M. ROHMAT HIDAYAT Alias BOKIR Bin MISLAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. ROHMAT HIDAYAT Alias BOKIR Bin MISLAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun, dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 4 ( empat ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Diken Tri Hadi Saputra 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3078 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 679/Pid.Sus/2022/PN Sda
Statistik453