- Menyatakan terdakwa I TOPAN JUNAIDI BIN SUPARMAN bersama-sama dengan terdakwa II SAIFUL RACHMAN Bin RIMO SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tetang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I TOPAN JUNAIDI BIN SUPARMAN bersama-sama dengan terdakwa II SAIFUL RACHMAN Bin RIMO SANTOSO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat + 0,42 gram ditimbang dengan bungkus plastiknya;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat + 1,69 gram dengan pipet kacanya;
- 2 (dua) buah sedotan plastic;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam nomor 081359578361;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna hitam No. Pol : S-3728-JBH;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 699/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|
Nomor | 699/Pid.Sus/2022/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Sarosa, Br Hakim Anggota Irianto Prijatna Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulia Sri Widiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk kemudian Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa II Saiful Rachman Bin Rimo Santoso; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 699/Pid.Sus/2022/PN Sda
Statistik311