- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menggarap tanah dengan membangun jalan umum atas sebagian tanah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 260/ Melonguane milik Jansen Mamalanggo Rompah (Penggugat) dengan luasnya 910 M2 (sembilan ratus sepuluh meter persegi) tanpa ijin dari yang berhak adalah suatu perbuatan melanggar hukum;
- Menyatakan bahwa sebagian tanah berdasarkan sertifikat hak milik nomor 260/ Melonguane dengan luas 910 M2 (sembilan ratus sepuluh meter persegi) dengan batas-batas:
Putusan PN Melonguane Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Mgn |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2022/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gilang Rachma Yustifidya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan, Hakim Anggota Mufti Muhammad |
Panitera | Panitera Pengganti Irwan P. Ulaen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Utara : Tanah Milik Jansen Mamalanggo Rompah; Timur : Tanah Milik Supriadi Pandengkalu; Selatan : Tanah Milik Marlon Rompah; Barat : Tanah Milik Jansen Mamalanggo rompah; yang diatasnya terdapat jalan umum adalah merupakan bagian dari tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 260 Desa Melonguane adalah milik sah dari Jansen Mamalanggo Rompah (Penggugat); 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian atas tanah objek sengketa kepada Penggugat sebesar Rp663.390.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah); 5. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.670.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2022/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2022/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 108/PDT/2023/PT MND
Pertama : 45/Pdt.G/2022/PN Mgn
Statistik14325