- Menyatakan Terdakwa Bambang Sugianto Als Bembeng Bin Alm Rabiin Supiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana didalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakanbarang bukti berupa :
- 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merk sprite yang terangkai dengan pipet plastik dan 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah alat penghisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman merk lasegar yang terangkai dengan pipet plastik dan 1 (satu) buah kaca pirex;
- 1 (satu) buah mancis warna biru yang sudah dimodifikasi dengan jarum nald;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang dipotong miring yang digunakan untuk sendok sabu;
- 1 (satu) buah gunting kecil;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 258/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M Arief Budiman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fadlan Ardi, Hakim Anggota Andi Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramzi, Se.ak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Telah dipergunakan didalam berkas perkara nomor 219/Pid.Sus/2022/PN Ksp atas nama Terdakwa Supriansyah Alias Suprek Bin Suryanto 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2022/PN Ksp
Statistik1053