- Menyatakan Terdakwa MINDA Alias EKHY Binti HAMKA tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MINDA Alias EKHY Binti HAMKA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Sachet Plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal Narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,0511 (nol koma nol lima satu satu) gram atau sisa barang bukti dengan berat netto sisa 0,0280 (nol koma nol dua delapan nol) gram;
- 1 (satu) buah pireks kaca;
- 1 (satu) buah alat isap berupa bong yang terdiri 1 Botol kecil merek Le Minerale dan 2 (dua) buah pipet;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merek Crocodile;
- Dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Pkj |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2022/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ima Fatimah Djufri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Haninta Surya, Br Hakim Anggota Tities Asrida |
Panitera | Panitera Pengganti Sadar Suanna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1418 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 61/Pid.Sus/2022/PN Pkj
Statistik947