- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD PUASA Alias WAK JO Bin Alm M. SAID tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD PUASA Alias WAK JO Bin Alm M. SAID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam;
- Uang sebesar Rp1.770.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Terios BL1572UP nomor rangka MHKG2CJ2JFKK101568 nomor mesin 3SZDFK8156;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion BL6080UAG nomor rangka MH3RG4810KK031605 nomor mesin G3J6E0192535;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 251/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2022/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadlan Ardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M Arief Budiman, Hakim Anggota Galih Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2022/PN Ksp
Statistik1054