- Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan III tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama tanggal 26 November 2019 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat, atas nama Eny Napsiah menjadi Wandrin Bidaya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan seluas 174 m2 dengan Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 2664 atas nama Eny Napsiah yang terletak di Perumahan SBS, Kelurahan harapan Jaya,Kecamataan Bekasi Utara, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mengurus balik nama sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atas sebidang tanah dan bangunan bangunan seluas 174 m2 dengan Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 2664 atas nama Eny Napsiah yang terletak di Perumahan SBS, Kelurahan harapan Jaya,Kecamataan Bekasi Utara, Provinsi Jawa Barat, dari atas nama Eny Napsiah (Tergugat) menjadi Wandrin Bidaya (Penggugat);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk memproses balik nama sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan seluas 174 m2 dengan Surat Sertifikat Hak Milik Nomor 2664 atas nama Eny Napsiah yang terletak di Perumahan SBS, Kelurahan harapan Jaya,Kecamataan Bekasi Utara, Provinsi Jawa Barat, dari atas nama Eny Napsiah (Tergugat) menjadi Wandrin Bidaya (Penggugat);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.671.400,00 (dua juta enam ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah).
Putusan PN BEKASI Nomor 565/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 565/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ranto Indra Karta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdul Rofik., Hakim Anggota Sarah Louis S |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 565/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik13610