- Menyatakan Terdakwa I Resky Sandro Matatula dan Terdakwa II Hermanus Matatula tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Dengan Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Untuk Melakukan Sesuatu Dengan Ancamam Kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar History Payment dari Pt. Mandiri Utama Finance;2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan dari PT. Mandiri Utama Finance;1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia No. W10.00637595.AH.05.01 Tahun 2021;1 (satu) Unit mobil Honda Brio, Warna Abu-Abu, Nopol B-2075-FVB, Noka MHRDD1850H J709542, Nosin L12B31863846 berikut kunci kontak dan STNK asli;1 (satu) unit Handphone Vivo warna biru;1 (satu) unit Handphone Oppo warna putih;1 (satu) lembar dokumen surat perjanjian pembiayaan kontrak kendaraan asli an. PARTOMUAN PARDEDE No. 011421000819;1 (satu) lembar surat kuasa Mandiri Utama Finance No. 0114.22.C.005773;1 (satu) lembar surat kuasa subtitusi PT. Lesto Abadi Jaya No. 071/LAJ/VII/2022;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 881/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 881/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Fakhrudin Abbas. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budiarto, Br Hakim Anggota Suratno |
Panitera | Panitera Pengganti: Asih Noviasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara atas nama Wahyu perdamaian; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 881/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
Statistik12314