- Menyatakan Terdakwa Wahyu Perdamaian als Wahyu tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Dengan Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Untuk Melakukan Sesuatu Dengan Ancamam Kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit mobil Honda Brio, Warna Abu-Abu, Nopol B 2075 FVB, Noka MHRDD1850H J709542, Nosin L12B31863846 berikut kunci kontak dan STNK asli;
- 1 (satu) unit Handphone Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna putih;
- 1 (satu) lembar History Payment dari Pt. Mandiri Utama Finance
- 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan dari PT. Mandiri Utama Finance.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Fidusia No. W10.00637595.AH.05.01 Tahun 2021.
- 1 (satu) lembar dokumen surat perjanjian pembiayaan kontrak kendaraan asli an. Partomuan Pardede No. 011421000819.
- 1 (satu) lembar surat kuasa Mandiri Utama Finance No. 0114.22.C.005773
- 1 (satu) lembar surat kuasa subtitusi PT. Lesto Abadi Jaya No. 071/LAJ/VII/2022
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 880/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 880/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Fakhrudin Abbas. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budiarto, Br Hakim Anggota Suratno |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Pereto Ledjab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Leonita Megawati; Masing-masing barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Masing-masing barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 862 K/PID/2023
Pertama : 880/Pid.B/2022/PN Jkt.Utr
Statistik1068