- Menyatakan Terdakwa EKSI ANGGRAENI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKSI ANGGRAENI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir berisi tanda terima dari EKSI ANGGRAENI kepada LIM MELINA tanggal 15 Oktober 2018 terkait pembelian emas London sebanyak 15 kg @ Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sebesar Rp.9.000.000.000,- (Sembilan miliar rupiah) dan cek Bank BCA Nomor DY 222531 dari EKSI ANGGRAENI sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan miliar rupiah) tanggal 15 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir berisi tanda terima dari EKSI ANGGRAENI kepada LIM MELINA tanggal 29 Oktober 2018 terkait pembelian emas london sebanyak 4 kg @ 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah) dan cek Bank BCA Nomor DY 222544 dari EKSI ANGGRAENI sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah) tanggal 29 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir berisi tanda tarima dari EKSI ANGGRAENI kepada LIM MELINA tanggal 15 Oktober 2018 terkait pembelian emas london sebanyak 14 kg sebesar Rp. 7.490.000.000,- (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan cek Bank BCA Nomor DY 222532 dari EKSI ANGGRAENI sebesar Rp. 7.490.000.000,- (tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) tanggal 15 Oktober 2018.
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir berisi Surat Pernyataan tentang pembelian emas batangan 24k dari Ny.MELINA sebanyak 31 kg dengan harga @ 565.483.000,- dan total cek Rp. 17.530.000.000,- (tujuh belas miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah) yang dibuat oleh EKSI ANGGRAENI tanggal 6 Desember 2018.
- 1 (Satu) lembar fotocopy ligalisir berisi slip pemindahan dana antar rekening BCA dari MELINA LIM norek 5120988168 kepada EKSI ANGGRAENI norek 1021811811 sebesar Rp 4.525.000.000,- (Empat Milyar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 27 September 2018;
- 1 (Satu) lembar fotocopy ligalisir Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bilyet Cek dari Bank BCA atas nama pemilik rekening EKSI ANGGRAENI nomor warkat DZ 282484 nominal sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dengan alasan penolakan dana tidak cukup tanggal 12 Desember 2018;
- 1 (Satu) lembar fotocopy ligalisir Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bilyet Cek dari Bank BCA atas nama pemilik rekening EKSI ANGGRAENI nomor warkat DZ 282495 nominal sebesar Rp 2.280.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dengan alasan penolakan dana tidak cukup tanggal 12 Desember 2018;
- 1 (Satu) lembar fotocopy ligalisir Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bilyet Cek dari Bank BCA atas nama pemilik rekening EKSI ANGGRAENI nomor warkat DZ 282494 nominal sebesar Rp 5.700.000.000,- (Lima Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan alasan penolakan dana tidak cukup tanggal 12 Desember 2018;
- 1 (Satu) lembar fotocopy ligalisir Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bilyet Cek dari Bank BCA atas nama pemilik rekening EKSI ANGGRAENI nomor warkat DZ 282493 nominal sebesar Rp 553.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan alasan penolakan dana tidak cukup tanggal 12 Desember 2018;
- 1 (Satu) lembar fotocopy ligalisir Surat Keterangan Penolakan Warkat Lalu Lintas Pembayaran Giral dari Bank BCA kepada MELINA LIM dengan Cek/Bilyet Giro nomor DZ 282485 tanggal 17 Februari 2018 nilai rupiah sebesar Rp 5.700.000.000,- (Lima Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan alasan penolakan saldo tidak cukup dan nama tertarik EKSI ANGGRAENI tanggal 1 Februari 2019;
- 1 (Satu) lembar fotocopy ligalisir Surat Keterangan Penolakan Warkat Lalu Lintas Pembayaran Giral dari Bank BCA kepada MELINA LIM dengan Cek/Bilyet Giro nomor DZ 282486 tanggal 17 Februari 2018 nilai rupiah sebesar Rp 2.850.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan alasan penolakan saldo tidak cukup dan nama tertarik EKSI ANGGRAENI tanggal 1 Februari 2019;
- 1 (Satu) lembar fotocopy ligalisir berisi slip pemindahan dana antar rekening BCA dari MELINA LIM norek 5120988168 kepada EKSI ANGGRAENI norek 1021811811 sebesar Rp 2.200.000.000,- (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) tanggal 29 Oktober 2018;
- 1 (Satu) lembar fotocopy ligalisir berisi Aplikasi Pengiriman Uang dan Pemindahbukuan Maybank dari rekening pengirim LIM MELINA ke rekening penerima SANDY SUBARGO sebesar Rp 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah) tanggal 1 Oktober 2018;
- 1 (Satu) lembar fotocopy ligalisir berisi Aplikasi Pengiriman Uang dan Pemindahbukuan Maybank dari rekening pengirim LIM MELINA ke rekening penerima EKSI ANGGRAENI sebesar Rp 2.392.000.000,- (Dua Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah) tanggal 15 Oktober 2018;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2074/Pid.B/2022/PN Sby |
|
Nomor | 2074/Pid.B/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Br Hakim Anggota I Made Subagia Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 917 K/Pid/2023
Pertama : 2074/Pid.B/2022/PN Sby
Statistik20217