- 1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) Beton Permanen 2 Tingkat yang terletak diJalan Lintas Tungkal-Jambi, Dusun Kampung Tengah, RT. 005, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan luas bangunan (7,5 M X 12 M), dan penambahan bangunan di belakang Ruko ukuran (9 M X 14 M), dan luas tanah 479 Meter Persegiber Sertifikat HM No. 02193, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Samsir dan jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Erianto;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ani Fauziah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lintas Tungkal - Jambi;
- Sebidang Tanah untuk Non Pertanian Sertifikat Hak Milik No. 02432 yang terletak di depan Jalan Lintas Tungkal-Jambi, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, luas tanah 680 Meter Persegi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Wardoyo;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Teguh Haryono;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Teguh Haryono;
- Sebidang Tanah untuk Non Pertanian Sertifikat Hak Milik No. 02433 yang terletak di depan Jalan Lintas Tungkal-Jambi, Desa Pematang Lumut, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, luas tanah 746 Meter Persegi;
- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan lahan kosong (tidak diketahui
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rudi Wibowo;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Ani Fauziah dan
Putusan PA KUALA TUNGKAL Nomor 458/Pdt.G/2022/PA.Ktl |
|
Nomor | 458/Pdt.G/2022/PA.Ktl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zakaria Ansori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitrah Nurhalim, Br Hakim Anggota Peno Rahma Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: Pemiliknya baik saksi-saksi maupun Penggugat dan Tergugat); Wardoyo; 3. Menetapkan bagian masing-masing dari harta bersama tersebut diatas 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada diktum 2 sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual atau dilelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara dan uang dari hasil penjualan atau hasil lelang tersebut dibagi sesuai bagian masing-masing sebagaimana diktum angka 3; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari masing-masing harta Bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana diktum angka 2 kepada Penggugat; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp2.255.000,00(dua juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 458/Pdt.G/2022/PA.Ktl
Statistik803