- Menyatakan Terdakwa I USMAN Alias ABI dan Terdakwa II UMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut serta melakukan penadahan? sebagaiman dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I USMAN Alias ABI dan Terdakwa II UMAR oleh karena dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun:
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphonr merk Samsung J3 PRO berwarna Silver dengan nomor Imei 1 : 358868085393989, Nomor Imei 2 : 358869085393987;
- 1 (satu) buah Simcard dengan nomor seri : 621003867232517100;
- 1 (satu) unit Lori Box (Dump Truck) merek Nissan CB 211 berwarna merah BP 9389 DY;
- 1 (satu) unir Lori Crane Merek Mitsubishi Fusso berwarna jingga BK 8466 DC);
- 1 (satu) unit Lori Box (Dump Truck) merek Mitsubishi Fusso berwarna biru B 9117 BYK;
- 1 (satu) unit Lori Box (Dump Truck) merek Mitsubishi Fusso berwarna biru BP 8596 D;
- ikembalikan kepada PT. BIE LOGA melaluiTerdakwa I USMAN Alias ABI;
- 1 (satu) lembar Purchase Transaction No. PC 19045008 tanggal 26 April 2019;
- 1 (satu) lembar Purchase Transaction No. PC 19045017 tanggal 26 April 2019;
- 1 (satu) lembar Purchase Transaction No. PC 19045025 tanggal 26 April 2019;
- 1 (satu) lembar Purchase Transaction No. PC 19045027 tanggal 26 April 2019;
- 1 (satu) lembar bukti pembayaran pembelian scrap PT. BIE LOGA Nota Nomor 47858 tanggal 02 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar Gate Pass/ Pass Keluar No. 01670, tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Ecogreen Oleochemicals;
- 1 (satu) lembar Gate Pass/ Pass Keluar No. 01672, tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Ecogreen Oleochemicals;
- 1 (satu) lembar Gate Pass/ Pass Keluar No. 01673, tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Ecogreen Oleochemicals;
- 1 (satu) lembar Gate Pass/ Pass Keluar No. 01674, tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Ecogreen Oleochemicals;
- 1 (satu) lembar Gate Pass Out No. GP/15/GP-OUT/DBKM/IV/2019, tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Dwi Budi Karya Mandiri
- 1 (satu) lembar Gate Pass Out No. GP/17/GP-OUT/DBKM/IV/2019, tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Dwi Budi Karya Mandiri;
- 1 (satu) lembar Gate Pass Out No. GP/18/GP-OUT/DBKM/IV/2019, tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Dwi Budi Karya Mandiri;
- 1 (satu) lembar Gate Pass Out No. GP/20/GP-OUT/DBKM/IV/2019, tanggal 26 April 2019 yang dikeluarkan oleh PT. Dwi Budi Karya Mandiri;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Special Asset Management Sumatera 1, Sales Agreement No. 035/KSD-BTM/VIII/2018 tangga; 26 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Special Asset Management Sumatera 1, Invoice No. 09-JSF/PTKSD/1QC/P1 tangga; 26 Agustus 2018 yang dikluarkan oleh PT. Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional Special Asset Management Sumatera 1, bukti setor Pengiriman Bank Mandiri tanggal 24 September 2018 dengan pengirim An. PT. Karya Sumber Daya dan penerima PT. Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD;
- 1 (satu) rangkap laporan timbangan scrap used Noell Crane Container;
- 1 (satu) lembar fotocopy sesuai asli Certifcate Of Incorporation Of Private Company, No. Of Company 59494A;
- 1 (satu) rangkap fotocopy sesuai asli PT. Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD, Director, Managers dan Secretaries;
- 1 (satu) lembar Transaction Inquiry, Account No: 1090015821754 An. Prima Karya Pondasi periode 22 April 2019, yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cabang Batam Raja Ali Haji;
- 1 (satu) lembar Transaction Inquiry, Account No: 1090015821754 An. Prima Karya Pondasi periode 26 April 2019, yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cabang Batam Raja Ali Haji;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pemotongan Besi Scrap Crane, tanggal 05 April 2019;
- 1 (satu) lembar Kwitansi sebesar Rp. 440.000.000,- , tanggal 26 April 2019;
- 1 (satu) lembar bukti setor Bank Mandiri Batam Imam Bonjol sebesar Rp.440.000.000,-, pengirim An. PT BIE LOGA dan penerima An. Dedi Supriadi tanggal 26 April 2019;
- Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 351/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 351/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasri Endang Amperawati Ningsih.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggotadavid P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggotadwi Nuramanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 351/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 351/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik11122