- Menyatakan Terdakwa AFRIJAL Alias IJAL tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AFRIJAL Alias IJAL tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AFRIJAL Alias IJAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang berisikan:
- 1 (satu) plastik klip ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan 8 (delapan) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu- sabu;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang berbentuk skop;
- Uang sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1771/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 1771/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muzakir H |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya, Br Hakim Anggota Dewi Andriyani |
Panitera | Panitera Pengganti Nahwan Zunaidi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan total keseluruhan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat bersih 1,05 (satu koma nol lima) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1771/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 1771/Pid.Sus/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1771/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik368