- Menyatakan terdakwa I Heri Purwanto alias Ompong dan terdakwa II Muhammad Hakim alias Hakim tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Heri Purwanto alias Ompong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan terdakwa II Muhammad Hakim alias Hakim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastic klip transparan berisi shabu dengan bruto 0,49 (nol koma empat sembilan) gram;
- 1 (satu) sekop shabu terbuat dari pipet plastic;
- 7 (tujuh) buah plastic klip kosong
- 1 (satu) lembar uang Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2220/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 2220/Pid.Sus/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asraruddin Anwar, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Hafiza Ulfa Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; 6 Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2220/Pid.Sus/2022/PN Lbp
Statistik523