- Menolak Permohonan Provisionil dari Penggugat I dan Penggugat II ;
- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat I dan Penggugat II, Tergugat I dan Tergugat II adalah Para ahli waris yang sah dari Alm. Nusun Ginting dan Alm. Lempeh Br Sinulingga ;
- Menyatakan Demi Hukum bahwa objek Gugatan dalam perkara tersebut (Juma Lau Bilung) adalah Harta Warisan / peninggalan dari Alm. Nusun Ginting dan Alm. Lempeh Br Sinulingga ;
- Memerintahkan Tergugat I untuk : Memulihkan objek perkara kedalam Boedel Harta Warisan / peninggalan Alm. Nusun Ginting dan Alm. Lempeh Br Sinulingga, serta selanjutnya mengadakan pembagian harta peninggalan, sesuai dengan letak Tanah yang ada tertera pada Surat Keterangan Asli yang semula yang ada ditinggalkan Tergugat I, setelah dikurangi dengan lahan yang diserahkan Alm. Lempeh Br Sinulingga kepada Gereja GSRI seluas 1500 M2 , sehingga sisa seluas lebih kurang 13.812.25 M2 dibagi kepada 4 (empat) orang ahli waris yang sah, dengan cara pembagian menyerahkan bagian tanah warisan tersebut kepada 3 (tiga) orang ahli waris perempuan pada sudut barat dan utara masing-masing dengan luas 1000 M2 perorang, yaitu kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Tergugat II, dengan cara dimulai dari lebar sisi barat atau Jalan Ladang / Gang Wonting 20 M dan Panjang sisi utara dan selatan 50 M, demikian pula lebar timur 20 M selanjutnya pada bagian tengah kepada Penggugat II dengan lebar dan ukuran 20 M x 50 M, demikian juga untuk bagian yang ketiga kepada Tergugat II, lebar 20 M panjang 50 M, dan diwajibkan kepada Tergugat I untuk memberikan tanah tersebut digunakan bersama satu gang keluarga sebagai gang tempat lalu lintas keluarga kedua belah pihak dengan lebar barat dan timur 2 M panjang sisi utara dan selatan 150 M jumlah 300 M2, sehingga untuk sisanya seluas 10.012.25 M2 beserta rumah yang telah direnovasi seluruhnya menjadi bagian dari Tergugat I sebagai anak laki-laki satu-satunya, dan mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat II dan Penggugat I untuk menyerahkan biaya penebusan pengobatan / pembayaran hutang kepada Penggugat II masing-masing sejumlah Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I serta orang lain siapa saja yang memperoleh hak tersebut untuk menyerahkan masing-masing 1000 M2 tanah objek perkara kepada Penggugat I, Penggugat II, dan kepada Tergugat II dalam keadaan baik tanpa merusak tanaman yang ada diatasnya tanpa ada halangan dan tanpa syarat apapun, dan menyerahkan tanah untuk digunakan bersama sebagai gang keluarga tempat lalu lintas keluarga kedua belah pihak dengan lebar 2 M sisi barat dan timur dan panjang 150 M sisi selatan dan utara atau disebelah selatan tanah yang dibagikan tersebut ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 3.665.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 113/Pdt.G/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demon Sembiring, Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pdt.G/2022/PN Lbp
Pertama : 113/Pdt.P/2022/PN Lbp
Statistik1685