- DALAM KONPENSI
- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal akta jual beli No.710 tahun 2007 tertanggal 25 Juli 2007 yang dibuat oleh Naning Retnosari S.H karena mengandung cacat hukum dan batal demi hukum serta tidak mengikat;
- Menyatakan batal Pencatatan balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 131/Jatibening, yang semula atas nama H. AHMAD JAYADIH dan ASMANI keatas nama Muhammad Yusuf (Tergugat I) karena peralihan haknya berdasarkan akta jual beli No. 710 tahun 2007 tertanggal 25 Juli 2007 yang cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menjaminkan Sertifikat Hak Milik No. 131/Jatibening kepada Tergugat II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 131/Jatibening bebas dari jaminan hutang dalam perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Tergugat II;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 131/Jatibening adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan sertifikat hak milik No. 131/Jatibening tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun diatasnya;
- Memerintakan Turut Tergugat untuk mencoret nama Muhammad Yusuf (Tergugat I) dari sertifikat tersebut, dan mengembalikan pencatatan balik nama ke semula, yaitu atas nama H. AHMAD JAYADI dan ASMANI;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk menerima, mentaati dan melaksanakan isi keputusan ini;
- Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.962.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 471/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 471/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 471/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik18844