- Menyatakan TerdakwaYUNUS Als BAPAK SILO BIN SAMNItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket Kristal putih narkotika golongan I jenis shabu ditimbang tanpa bungkus Berat Bersih total 3,62 (tiga koma enam puluh dua) gram, dengan rincian: disisihkan untuk kepentingan Laboratorium Berat Bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan berat bersih 3,57 (tiga koma lima puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk QC PASS warna silver;
- 10 (sepuluh) buah plastic klip pembungkus shabu;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk SEVEN ARMOR;
- Uang Tunai Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Kkn |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2022/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Guntar A. Sudjata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fransiskus Sinurat, Hakim Anggota Tumpak Hasiholan Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Friady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Statistik9710