Putusan PN SUKABUMI Nomor 12/Pdt.G/2022/PN Skb |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2022/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sylvia Yudhiastika |
Hakim Anggota | Christoffel Harianja, Eka Desi Prasetia |
Panitera | Taufiq Hidayaturahman.. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT sebagai penggugat yang benar;3. Menyatakan bahwa atas tanah SHM No. 884 / Ciengang dan SHM No. 885 / Ciengang (OBJEK PERKARA) adalah benar sah dan milik PARA PENGGUGAT;4. Menghukum PARA TERGUGAT karena Perbuatan Melawan Hukum yakni menduduki dan menguasai serta menggunakan TANAH OBJEK PERKARA (SHM No. 884 / Ciengang dan SHM No. 885 / Ciengang) milik PARA PENGGUGAT secara tanpa hak dan melawan hukum selama 10 tahun lamanya;5. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan TANAH OBJEK PERKARA (SHM No. 884 / Ciengang dan SHM No. 885 / Ciengang) milik PARA PENGGUGAT dari Pabrik dan/atau Bangunan apapun yang berdiri di atasnya dengan sukarela dan tanpa menuntut ganti rugi, serta menyerahkan TANAH OBJEK PERKARA kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bahkan bilamana perlu dengan bantuan Aparat Keamanan;6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/ para Tergugat Konvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.130.000,00 (lima juta seratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2022/PN Skb
Banding : 710/PDT/2022/PT BDG
Statistik1610